Menu

Mode Gelap
Berawal dari Mayat Tanpa Petunjuk, Polisi Akhirnya Bongkar Pembunuhan Sadis di Pantai Permata Polisi Datangi Petani di Kademangan, Tampung Keluhan Hingga Ajak Jaga Produksi Pangan Polsek Kademangan Ajak Petani Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional Diskominfo Kota Probolinggo Perkuat Keterbukaan Informasi Lewat PPID Awards 2026 dan Peluncuran Super App B Link AIPDA Amiruddin : Kehadiran Satlantas di Jalan Bentuk Pelayanan Jamin Keselamatan dan Kenyamanan Masyarakat Warga Kompak Bangun Jalan Desa Lewat TMMD ke-129 di Ledoktempuro Randuangung Bersama TNI-POLRI

Kriminal

Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Tegalrandu Klakah Lumajang Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

badge-check

Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Tegalrandu Klakah Lumajang Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif Perbesar

SGB-NEWS°LUMAJANG – Sebuah insiden berdarah terjadi di Desa Tegalrandu, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, yang mengakibatkan seorang pria berinisial W (32) meninggal dunia akibat luka senjata tajam.

Kejadian yang menggemparkan warga setempat ini terjadi pada Selasa dini hari, 14 Juli 2026. Humas Polres Lumajang, Ipda Supratno, saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun kepolisian, insiden bermula pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku berinisial H (32), warga Kecamatan Malasan, Kabupaten Probolinggo, mendatangi rumah korban.

Setibanya di lokasi, pelaku bertemu dengan seorang saksi berinisial H. Pelaku sempat menanyakan keberadaan korban dan dijawab bahwa korban sedang tertidur di dalam rumah. Saksi kemudian memanggil korban agar keluar.

Saat bertemu, pelaku secara tiba-tiba langsung menyerang korban dengan senjata tajam jenis celurit. Saksi sempat berupaya melerai perkelahian tersebut, namun karena situasi yang mencekam, saksi kemudian berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar.

Nahas, ketika saksi kembali ke dalam rumah, ia mendapati korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa di area belakang rumah. Sementara itu, pelaku telah melarikan diri ke arah barat.

Ipda Supratno menegaskan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif dan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri setelah melancarkan aksinya.

“Kami sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan sejumlah saksi. Tim saat ini sedang bergerak di lapangan untuk memburu pelaku,” ujar Ipda Supratno.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan hukum yang berlaku terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

“Terlapor terancam dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan Kejadian dilaporkan ke pihak kepolisian pada hari Selasa, 14 Juli 2026, pukul 03.15 WIB. (SOF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Berawal dari Mayat Tanpa Petunjuk, Polisi Akhirnya Bongkar Pembunuhan Sadis di Pantai Permata

17 Juli 2026 - 16:14 WIB

Warga Kompak Bangun Jalan Desa Lewat TMMD ke-129 di Ledoktempuro Randuangung Bersama TNI-POLRI

16 Juli 2026 - 23:19 WIB

Pendapatan Daerah Turun, Belanja Naik Rp245 Miliar; Wabup Yudha Aji Kusuma Beberkan Postur P-APBD Lumajang 2026

16 Juli 2026 - 20:02 WIB

Pasca-Kejadian Kedungjajang, Dinsos Lumajang Serukan Gerakan Massif Sinergi Cegah Kekerasan Anak

16 Juli 2026 - 19:01 WIB

Dinsos Lumajang Jangkau Korban Anak di Kedungjajang, Siapkan LKSA demi Jamin Masa Depan Korban

16 Juli 2026 - 18:50 WIB

Trending di Daerah