SGB-News.id°LUMAJANG — Dugaan praktik eksploitasi tenaga kerja mencuat di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang. Sejumlah petugas penjaga pintu perlintasan kereta api di Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, diduga dipekerjakan dengan sistem kerja ekstrem selama 12 jam per shift, namun hanya berstatus “relawan” dengan upah jauh dari standar kerja layak. Lebih serius lagi, di lapangan ditemukan adanya petugas yang disebut-sebut berstatus P3K, tetapi justru ditempatkan sebagai relawan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Temuan ini memunculkan pertanyaan serius: apakah Dishub Lumajang sedang menjalankan skema kerja terselubung yang berpotensi melanggar hukum ketenagakerjaan?
Bekerja 12 Jam, Digaji “Relawan”
Berdasarkan penelusuran awak media, penjaga pintu perlintasan di Kaliboto Lor bekerja dengan sistem dua shift, yakni pukul 07.00–19.00 WIB dan 19.00–07.00 WIB. Artinya, setiap petugas menjalani 12 jam kerja penuh dalam satu shift, dengan beban tanggung jawab tinggi karena menyangkut langsung keselamatan masyarakat.[the_ad_placement id=”5434″]
Namun ironisnya, mereka hanya dikategorikan sebagai “relawan”.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Angkutan Dishub Lumajang, Anam, menegaskan bahwa tidak ada petugas penjaga perlintasan yang berstatus P3K.
[the_ad id=”5010″]
“Tidak ada personel penjaga pintu lintasan kereta api yang berstatus P3K. Yang ada itu relawan. Dibagi dua shift, kerja 12 jam pagi dan malam,” ujarnya.
Anam juga menyebut, untuk jalur provinsi dijaga PT KAI, sedangkan jalur kabupaten sepenuhnya dijaga relawan di bawah Dishub.
“Tahun kemarin gaji satu juta rupiah per bulan, tahun 2026 dinaikkan menjadi Rp1.500.000 per orang. Total ada 28 orang relawan di sembilan titik,” jelasnya.
Pernyataan Pejabat vs Fakta Lapangan
Masalahnya, pernyataan tersebut bertabrakan dengan fakta di lapangan.
Dari temuan awak media, di pintu perlintasan Desa Kaliboto Lor terdapat dua petugas yang berstatus P3K, namun justru ditempatkan sebagai penjaga pintu lintasan dengan sistem kerja relawan.
Kondisi ini memicu dugaan adanya penyimpangan penempatan pegawai, sekaligus membuka potensi pelanggaran serius: pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja justru “diturunkan statusnya” menjadi relawan, tetapi tetap dibebani jam kerja panjang seperti sistem outsourcing.
LSM GMPK: Ini Bukan Soal Administrasi, Tapi Dugaan Eksploitasi
Ketua LSM-GMPK Lumajang, Dendik Zeldianto, menilai persoalan ini bukan sekadar soal teknis, tetapi menyangkut dugaan eksploitasi tenaga kerja.
Ia mengungkapkan, jika benar ada 28 orang digaji satu juta rupiah per bulan, maka anggaran Dishub mencapai Rp336 juta per tahun. Namun, yang lebih krusial adalah status dan pola kerja para petugas.
“Kabid angkutan menyebut semuanya relawan. Tapi fakta di lapangan ada yang berstatus P3K. Ini menjadi tanda tanya besar. Kenapa pegawai P3K dijadikan relawan dengan sistem kerja 12 jam seperti outsourcing?” tegasnya.
Menurut Dendik, mempekerjakan seseorang selama 12 jam dengan upah rendah dan status tidak jelas berpotensi melanggar prinsip perlindungan tenaga kerja, sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan, termasuk ketentuan jam kerja dan perjanjian kerja waktu tertentu.
“Ini bukan lagi soal sebutan relawan. Ini menyangkut dugaan eksploitasi. Keselamatan publik dipertaruhkan, tenaga kerja dikorbankan, dan status hukum dibuat abu-abu,” katanya.
Dishub Diminta Transparan dan Diaudit
LSM GMPK menyatakan akan mendalami persoalan ini, termasuk menelusuri status kepegawaian, dasar hukum perekrutan relawan, pola penganggaran, hingga potensi pelanggaran aturan ketenagakerjaan.
“Perbedaan keterangan pejabat dengan fakta lapangan adalah alarm keras. Kami akan gali lebih dalam kemungkinan pelanggaran yang sudah terjadi,” pungkas Dendik.
Kasus ini menempatkan Dishub Lumajang dalam sorotan. Publik kini menunggu: apakah pemerintah daerah akan membuka data secara transparan, atau justru membiarkan praktik abu-abu ini terus berlangsung di ruang yang menyangkut keselamatan nyawa orang banyak.