LUMAJANG – Sgb-news,-Pemerintah Kecamatan Sumbersuko gelar mediasi aset Koperesi Unit Desa (KUD) Sido Makmur, Jumat (9/1/2026) siang di Kantor Kecamatan Sumbersuko. Mediasi ini digelar sebagai tindak lanjut Surat Ketua KUD Sido Makmur Nomor 07/L4/B/I/2026 tertanggal 5 Januari 2026 terkait permohonan penyelesaian aset.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sejumlah pihak strategis diundang hadir, mulai dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lumajang (DPMD), Kapolsek Sumbersuko, Danramil Sumbersuko, Kepala Desa Kebonsari, Ketua KUD Sido Makmur, hingga Ketua KDMP Desa Kebonsari, guna mencari solusi bersama atas persoalan eks bangunan koperasi desa merah putih (KDMP) yang diduga bermasalah.
Camat Sumbersuko menyebut, meski baru menjabat kurang dari tiga bulan, kasus tersebut menjadi pembelajaran penting, tidak hanya bagi dirinya tetapi juga bagi desa desa lain di Kabupaten Lumajang.
“Alhamdulillah, saya ini masih kurang lebih belum sampai tiga bulan menjabat sudah menemukan kasus besar. Ini menjadi pembelajaran bagi kami dan juga desa yang lain, agar dalam mengambil langkah tidak tergesa-gesa,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa setiap rencana pemanfaatan aset harus melalui proses yang matang dan memastikan status lahan dalam kondisi clean and clear sebelum dilakukan tindakan apa pun.
“Semuanya itu butuh proses. Lokasi harus diperhatikan dulu, harus benar-benar clean and clear baru kemudian diproses,” tegasnya.
Dalam mediasi yang turut difasilitasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang tersebut, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah.
Pemerintah Kecamatan Sumbersuko menyatakan akan terus mendukung dan membantu pelaksanaan kesepakatan yang telah dicapai.
Adapun beberapa poin kesepakatan yang disampaikan, di antaranya permintaan dari pihak KUD agar pagar yang sebelumnya dibongkar dapat dikembalikan, serta pembersihan area lokasi. Untuk material kayu keras yang sempat digunakan, Camat memastikan sudah dikembalikan.
“Kayu keras sudah dikembalikan, jadi tinggal pagar dan kebersihan. Terkait pagar nanti akan kita komunikasikan lagi terkait teknis dan caranya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia berharap setelah mediasi ini tidak muncul permasalahan lanjutan di kemudian hari. Menurutnya, kesepakatan yang sudah dicapai harus benar-benar dipenuhi agar persoalan selesai secara tuntas.
“Harapan saya tidak ada permasalahan di belakang. Mediasi ini clear, sudah selesai, ada kesepakatan, dan kita penuhi semua permintaan dari KUD,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan terdapat tiga permintaan utama dari pihak KUD, salah satunya adalah permohonan maaf secara tertulis dari Pemerintah Desa Kebonsari. Meski secara lisan kepala desa telah menyampaikan permintaan maaf dengan penuh kerendahan hati, namun permohonan tertulis tetap diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab administratif.
“Kepala Desa Kebonsari sudah legowo dan sudah meminta maaf secara langsung. Tapi akan lebih baik lagi secara tertulis, dan itu akan segera kita dorong,” katanya.
Rencananya, surat permohonan maaf tertulis tersebut harus sudah disampaikan kepada pihak KUD paling lambat hari Senin. Sementara untuk kegiatan pembersihan lokasi, dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Selasa dengan pendampingan dari Danramil setempat.
“Insyaallah hari Selasa pembersihan akan dilakukan oleh Pak Danramil. Sebelumnya, hari Senin surat permohonan maaf secara tertulis harus sudah disampaikan ke KUD,” pungkasnya. (Red)