SIDOARJO — Sgb-news.id,-Datacyber.id- Praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, sebuah warung berkedok penjual makanan dan minuman di Jalan Arteri Porong, tepatnya di wilayah Kesambi, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, diduga secara terang-terangan menjual berbagai jenis minuman keras, termasuk arak dengan harga Rp35.000 per botol, serta miras oplosan dan produk minuman beralkohol bermerek terkenal.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hasil investigasi awak media di lokasi menunjukkan, warung yang berada di pinggir jalur utama tersebut kerap dijadikan tempat nongkrong dan konsumsi minuman keras langsung di tempat. Aktivitas tersebut terpantau berlangsung hampir setiap hari, khususnya pada malam hingga dini hari.
Ironisnya, mayoritas pembeli miras di warung tersebut diduga berasal dari para sopir truk lintas daerah yang sengaja mampir untuk beristirahat sekaligus mengonsumsi minuman keras sebelum melanjutkan perjalanan.
Kondisi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, mengingat jalur Arteri Porong merupakan salah satu akses vital dengan arus lalu lintas padat.

Miras Dijual Bebas Tanpa Izin
Saat dilakukan penelusuran langsung, awak media menemukan berbagai jenis minuman keras tersimpan di dalam warung, mulai dari arak tradisional, miras oplosan, hingga minuman beralkohol bermerek yang dijual bebas tanpa izin resmi. Penjualan dilakukan secara terbuka tanpa rasa takut akan penindakan hukum.
Padahal, peredaran dan penjualan miras tanpa izin jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku serta bertentangan dengan upaya pemerintah dan aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban umum, kesehatan masyarakat, dan keselamatan berlalu lintas.
Keberadaan warung miras tersebut semakin menuai kecaman publik, terlebih menjelang bulan suci Ramadan, di mana masyarakat berharap adanya peningkatan pengawasan dan penertiban penyakit masyarakat (pekat), termasuk peredaran minuman keras ilegal.
Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas warung tersebut yang kerap memicu keributan, suara bising, serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami berharap aparat segera turun tangan. Ini sudah lama beroperasi, tapi seolah tidak tersentuh hukum,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi terkait dugaan penjualan miras oplosan di wilayah hukum Polsek Porong, Kanit Reskrim Polsek Porong Sidoarjo Iptu suharto tidak memberikan jawaban dan terkesan bungkam. Sikap tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut. (09-01-2026)
Bahkan, beredar dugaan di kalangan warga bahwa oknum tertentu diduga menerima upeti dari penjual miras agar aktivitas tersebut tetap berjalan. Namun demikian, dugaan ini masih perlu dibuktikan dan diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Masyarakat mendesak Kapolsek Porong, Kompol Madya Wiraaji Kusuma, S.H., M.H., untuk segera turun tangan dan memerintahkan jajarannya, khususnya Unit Reskrim, melakukan penggerebekan dan penindakan tegas terhadap warung-warung yang diduga menjual miras ilegal di wilayah hukumnya.
Langkah tegas tersebut dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya menjelang bulan Ramadan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari pihak Polsek Porong maupun Polresta Sidoarjo guna memastikan penanganan atas laporan dan temuan di lapangan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tutup mata dan segera bertindak sesuai aturan demi keamanan, keselamatan, dan ketertiban bersama.
( Tim-Red)