PROBOLINGGO, SGB-news.id – Praktik rentenir kembali memakan korban. Seorang pria warga Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, mengaku mengalami tekanan psikologis dan sosial akibat pinjaman uang berbunga tinggi yang menjerat keluarganya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Korban diketahui meminjam uang sebesar Rp3 juta kepada seorang rentenir berinisial TA, juga warga Desa Sumberejo, dengan bunga mencapai 30 persen. Pinjaman tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026. Namun alih-alih membantu, skema pinjaman justru berubah menjadi tekanan berkelanjutan yang menimpa korban dan istrinya.
Ironisnya, korban menegaskan bahwa dirinya bukan pihak utama yang meminjam uang, melainkan hanya membantu rekannya berinisial AR, seorang sekuriti di PLTU Paiton. Perjanjian pinjaman disebut telah dilakukan secara terbuka melalui musyawarah bersama dan disaksikan salah satu warga setempat berinisial YD.
Namun dalam praktiknya, TA tetap menagih korban dan keluarganya tanpa kompromi.
“Saya benar-benar kecewa, Pak. Saya membantu karena menganggap AR saudara sendiri. Dari awal sudah saya sampaikan ke TA bahwa yang meminjam adalah AR, bahkan sudah duduk bersama dan disaksikan warga. Tapi TA tetap tidak mau tahu, yang penting uang dan bunga harus dibayar,” ujar Di Suling, korban, dengan nada kecewa.
Tekanan penagihan disebut tidak hanya dialami korban, tetapi juga istrinya. Penagihan dilakukan secara berulang dan diketahui oleh warga sekitar, sehingga menimbulkan rasa malu yang mendalam.
“Istri saya sampai menjual simpanan emas untuk membayar. Bukan karena mampu, tapi karena malu ke tetangga. Ini sangat menyakitkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, korban menyebut pihak TA dan AR kerap beralasan pembayaran tertunda karena adanya keluarga yang meninggal, namun tak kunjung ada penyelesaian konkret.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik rentenir yang menyasar warga kecil dengan bunga tidak wajar dan metode penagihan yang menekan. Di berbagai daerah, praktik serupa bahkan disertai ancaman, intimidasi, hingga pemaksaan menjual aset demi melunasi bunga yang terus membengkak.
Menanggapi hal tersebut, Diki, Sekretaris Wilayah LSM Botan Matenggo Woengoe, menegaskan bahwa meski bunga tinggi belum tentu langsung pidana, namun cara penagihan dapat menyeret pelaku ke ranah hukum.
“Rentenir tidak bisa dipidana hanya karena bunga tinggi. Tapi jika ada unsur pengancaman, pemerasan, perampasan, penyekapan, atau penghinaan itu jelas pidana. Pasal 368 KUHP tentang pemerasan bisa dikenakan, juga UU ITE jika ada intimidasi atau pencemaran,” tegas Diki.
Ia mendorong korban agar tidak diam dan segera melapor ke aparat penegak hukum apabila tekanan dan intimidasi terus berlanjut.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa praktik rentenir masih subur di tengah masyarakat, memanfaatkan kondisi ekonomi warga dengan cara-cara yang tidak berperikemanusiaan. Negara dan aparat penegak hukum dituntut hadir, bukan sekadar menjadi penonton, sebelum korban berikutnya kembali jatuh bukan karena utang pokok, tetapi karena bunga dan tekanan yang tak masuk akal.
HARDON