PROBOLINGGO | SGB-News.id – Informasi yang sebelumnya beredar terkait dugaan tindakan tidak sesuai prosedur oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo Kota dipastikan tidak memiliki dasar laporan resmi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ketua Pusat Kajian Strategis Kepentingan Nasional (PASKAL) Probolinggo Raya, Suliman, saat dikonfirmasi menyatakan dirinya tidak pernah secara resmi melaporkan adanya dugaan pelanggaran sebagaimana yang berkembang.
“Saya tidak merasa ada pelaporan resmi terkait hal tersebut,” jelas Suliman saat dimintai klarifikasi.
Penegasan ini sekaligus meluruskan persepsi publik yang sempat berkembang terkait dugaan tindakan kekerasan dalam proses penangkapan terduga penyalahgunaan narkoba beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, Kasat Narkoba Polres Probolinggo Kota juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya tudingan sebagaimana yang beredar. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengamanan dan penindakan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Kami melaksanakan tugas sesuai aturan dan SOP. Setiap tindakan di lapangan mempertimbangkan aspek keamanan serta prosedur yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa dalam setiap kegiatan penindakan, pengamanan dilakukan secara profesional dan terukur, terutama jika terdapat situasi yang dinilai berpotensi membahayakan petugas maupun masyarakat sekitar.
Dengan adanya klarifikasi dari kedua pihak tersebut, informasi yang sebelumnya beredar dipastikan tidak memiliki dasar laporan resmi maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap informasi yang berkembang di ruang publik perlu diverifikasi secara cermat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persepsi yang keliru terhadap institusi penegak hukum.
Polres Probolinggo Kota menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim-Redaksi
