Tipidter Mengaku Tak Berwenang Jawab Media, AMI Siap Gugat ke Pusat
SGB-News.id | Pasuruan – Skandal tambang pasir di Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan kini masuk fase yang lebih serius: aktivitas diduga berjalan, sementara aparat justru terkesan berjalan di tempat. 27/03.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hasil investigasi SGB-NEWS.id mengungkap adanya dua lokasi tambang yang menunjukkan aktivitas serupa—alat berat bekerja, galian terbuka, dan dump truck lalu lalang mengangkut material.
Padahal, berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI), perusahaan yang tercantum, yakni CV Prabu Sang Anom, hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahap eksplorasi yang berakhir pada 25 November 2024.

Artinya jelas: tidak ada ruang untuk produksi.
Apalagi jika aktivitas masih berjalan hingga 2026.
Namun di Sanganom, aturan seolah jadi formalitas yang berjalan justru aktivitas di lapangan.
Aktivitas Jalan Terus, Negara Terlihat Lambat
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan aktivitas tambang bahkan akan kembali dimulai pada Jumat, 27 Maret 2026.
Jika benar, maka publik sedang menyaksikan situasi yang terang benderang:
aktivitas berjalan lebih cepat daripada penegakan hukum.
Tidak ada garis polisi.
Tidak ada penghentian.
Tidak ada pernyataan tegas.
Yang ada hanya satu kata: “proses.”
DLH Sudah Lapor, Tapi Siapa Menghentikan?
Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan mengaku telah menerima informasi dan melaporkan kasus ini ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
Langkah administratif sudah dilakukan. Penelusuran lingkungan juga disebut akan berjalan.
Namun satu hal krusial belum terjawab:
apakah aktivitas tambang dihentikan?
Jawabannya: belum ada kepastian.
Dalam kasus yang berpotensi melanggar hukum, laporan tanpa tindakan di lapangan hanya akan berakhir sebagai arsip bukan solusi.
Tipidter: “Bukan Wewenang Menjawab Media”
Sorotan paling tajam justru mengarah pada aparat penegak hukum.
Saat dikonfirmasi, Kanit Tipidter Polresta Pasuruan menyatakan dirinya tidak memiliki wewenang menjawab pertanyaan media, meskipun persoalan tambang jelas berada dalam ranah unitnya.
“Urusan media langsung saja ke humas,” jawabnya.
Pernyataan ini bukan sekadar singkat tetapi problematis.
Di tengah dugaan pelanggaran hukum yang terang di depan mata, unit teknis justru memilih mundur dari ruang penjelasan publik.
Bukan klarifikasi yang muncul, tetapi lempar tanggung jawab.
Jika Tipidter tidak bicara, lalu siapa yang memastikan hukum berjalan?
Humas: Penyidikan Jalan, Tapi Aktivitas Juga Jalan
Pihak Humas Polresta Pasuruan kemudian menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda
Lokasi tambang tidak ada garis polisi, bahkan tambang bersiap akan beroperasi kembali.
Ini bukan lagi sekadar lambat.
Ini berpotensi menjadi kegagalan fungsi pengawasan.
Penyidikan tanpa pengendalian di lapangan hanya akan menjadi formalitas prosedur bukan penegakan hukum.
Dishub Bungkam, Jalan Jadi Korban Berikutnya
Sementara itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan memilih diam.
Tidak ada tanggapan. Tidak ada pernyataan. Tidak ada langkah.
Padahal dua lokasi tambang berarti dua arus kendaraan berat. Dump truck bermuatan pasir bukan hanya menggerus material tambang tetapi juga menggerus umur jalan dan keselamatan pengguna jalan.
Jika Dishub tetap bungkam, maka kerusakan jalan tinggal menunggu waktu.
AMI: Ini Sudah Pembiaran Terstruktur
Melihat situasi ini, Aliansi Madura Indonesia (AMI) mengambil sikap keras.
Mereka menyatakan akan melayangkan pengaduan resmi ke Kementerian ESDM dan Polda Jawa Timur jika tidak ada tindakan tegas dari aparat di daerah.
“Kalau aktivitas tetap berjalan sementara aparat hanya diam, ini bukan lagi kelalaian. Ini sudah pembiaran,” tegas koordinator aksi AMI.
Pernyataan ini bukan tanpa dasar. Dua lokasi tambang, aktivitas yang terlihat, izin yang dipertanyakan—semuanya sudah cukup untuk memicu tindakan cepat.
Saatnya Bertindak, Bukan Menunggu
Kasus Sanganom kini bukan lagi soal dugaan semata. Ini sudah menjadi ujian terbuka bagi aparat penegak hukum.
DLH sudah melapor.
Tipidter menolak bicara.
Humas menyebut masih proses.
Dishub memilih diam.
Sementara itu, alat berat terus bekerja. Truk terus berjalan.
Jika kondisi ini dibiarkan, maka pesan yang sampai ke publik sangat jelas
pelanggaran bisa berjalan, selama penindakan tertinggal.
Pertanyaannya sekarang bukan lagi apa yang terjadi di tambang Sanganom.
Tetapi satu hal yang lebih mendasar
apakah aparat akan bertindak, atau terus menjadi penonton di tengah aktivitas yang nyata?
Ferdi & Tim