PROBOLINGGO°SGB-news.id — Proyek Penambahan Jaringan Cabang Distribusi di Jalan Sunan Kudus, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo yang dikerjakan oleh CV. Arfa Nevada kini menuai sorotan tajam. Proyek senilai Rp198.000.000 dari anggaran APBD (DAU) Tahun 2025 itu diduga kuat tidak mengantongi izin dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Jawa–Bali.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Selain soal izin, hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa kedalaman galian pipa air tidak mencapai 1,5 meter, yang dinilai melanggar standar teknis pemasangan pipa distribusi air bersih. Kondisi ini memicu dugaan kuat bahwa proyek tersebut dikerjakan tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan kualitas pekerjaan.
Ironisnya, pekerjaan yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR–PKP) Kota Probolinggo itu disebut-sebut menjadi salah satu penyebab putusnya pipa air saat pelaksanaan pembangunan jalan provinsi yang kini tengah berlangsung di wilayah Kota Probolinggo.
Tim SGB-News.id berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas PUPR Kota Probolinggo, Setyorini Sayekti, terkait izin pelaksanaan dan kedalaman galian tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, pesan WhatsApp yang dikirim hanya dibaca tanpa ada tanggapan sama sekali.
Sikap bungkam ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek dijalankan tanpa koordinasi lintas instansi dan berpotensi melanggar ketentuan hukum, terutama jika benar tidak adanya izin dari BBPJN. Padahal, setiap kegiatan penggalian atau penanaman utilitas di bawah badan jalan nasional wajib mendapatkan izin teknis resmi untuk mencegah kerusakan infrastruktur negara.
Aktivis pemerhati tata ruang menilai, jika benar proyek tersebut tidak berizin dan kedalaman galian tidak sesuai standar, maka tanggung jawab penuh berada di pihak Dinas PUPR Kota Probolinggo. “Ini bukan persoalan kecil. Setiap proyek negara harus transparan, sesuai standar teknis, dan tidak boleh menimbulkan dampak pada infrastruktur lain. Kalau memang tidak berizin, jelas melanggar,” tegas salah satu aktivis yang enggan disebut namanya.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri kebenaran dugaan pelanggaran ini. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan proyek infrastruktur daerah.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak kontraktor CV. Arfa Nevada maupun konsultan pengawas proyek juga belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran teknis tersebut.
Tim-Redaksi