PROBOLINGGO – Sgb.news.id,- Sejumlah wali murid di MTS MIFTAHUL HASANAH ,desa Gondosuli ,Kecamatan , Pakuniran , Kabupaten Probolinggo, mengeluhkan dugaan penahanan buku tabungan Program Indonesia Pintar (PIP) oleh pihak sekolah Kamis 06 – November – 2025.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Keluhan ini mencuat setelah sejumlah orang tua mengaku tidak menerima buku tabungan hak dana PIP yang seharusnya menjadi hak anak-anak mereka atau diberikan ke wali murid .
Menurut salah satu murid , anak-anak mereka yang terdaftar sebagai penerima PIP seharusnya pencairan bantuan diambil sendiri dibank BRI terdekat ,namun semua itu buku tabungan tersebut yang mendapatkan bantuan PIP di tahan lagi oleh oknum guru MTS MIFTAHUL HASANAH .
“Seharusnya orang tua siswa mengetahui beberapa kali dan berapa jumlah dana yang dicairkan.Tapi,hingga sekarang buku tabungan dan ATM masih dipegang oleh pihak sekolah,”ungkap seorang wali murid yang enggan disebut namanya.
Beberapa wali murid juga menyebut bahwa dana PIP yang seharusnya diterima hingga kini,belum dicairkan sepenuhnya.Bahkan,sebagian wali murid merasa bingung untuk memeriksa hak mereka karena dokumen yang diperlukan tidak diberikan.
Saat dimintai keterangan,Kepala Sekolah dan oknum guru SALAMA juga SOLIHIN mengatakan bahwa PIP sudah di cairkan.
“PIP sudah di cairkan dan buku tabungan tidak mau diberikan kepada wali murid ,dan dari kami akan lakukan untuk mengembalikan buku tabungan tersebut kepada wali murid yang mendapatkan bantuan PIP ,” tutur SALAMA .
Tindakan menahan buku tabungan orang lain secara melawan hukum dapat masuk dalam ranah hukum pidana umum, seperti:
Penggelapan (Pasal 372 KUHP) atau Penggelapan dengan pemberatan (Pasal 374 KUHP), jika buku tabungan ditahan dengan tujuan untuk dimiliki secara melawan hukum atau merugikan pemiliknya.
Perampasan hak atau tindakan lain yang menghalangi pemilik sah untuk mengakses dan menggunakan dokumen miliknya.
ABU BAKAR – HARDON