Probolinggo – SGB News.
Aktivitas pengurukan di kawasan pesisir Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo menuai sorotan. Kegiatan yang diduga ilegal tersebut dinilai berdampak serius terhadap kerusakan ekosistem mangrove di lokasi proyek.
Pantauan wartawan di lapangan menunjukkan sejumlah dump truk, excavator, dan buldoser beroperasi di lahan yang sebelumnya dipenuhi pohon bakau. Ratusan mangrove tampak terdorong alat berat lalu ditimbun material pengurukan.

Ketua Pusat Kajian Strategis Kepentingan Nasional (Paskal) Probolinggo Raya, Sulaiman, menyebut kerusakan lingkungan yang terjadi tergolong parah. “Aktivitas pengurukan ini menyebabkan ratusan pohon mangrove dirusak secara sengaja. Pohon didorong alat berat dan ditimbun material,” ujarnya, Minggu (14/12/2025).
Sulaiman menegaskan, kegiatan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Selain itu, diduga melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K).
“Dalam UU WP3K, perusakan ekosistem mangrove diancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda minimal Rp2 miliar hingga Rp10 miliar,” tegasnya.
Ia juga menyoroti sikap Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai tidak tegas. Saat melakukan investigasi, Sulaiman mengaku mendapati sebuah mobil dinas Polres Probolinggo terparkir di kawasan proyek. “Polres Probolinggo terkesan tutup mata, bahkan kami menduga ada pembiaran terhadap perusakan lingkungan ini,” katanya.
Tak hanya itu, Paskal juga mensinyalir material pengurukan berasal dari tambang ilegal di Desa Binor. Tambang tersebut diduga dikelola oleh salah satu mafia tambang di Probolinggo. “Kami menduga tambang itu milik Izam, dan seperti biasa sosok bernama Fathor yang ditampilkan di lapangan,” ungkap Sulaiman.
Dalam waktu dekat, Paskal berencana melayangkan laporan resmi ke Bareskrim Mabes Polri. Langkah ini diambil lantaran Sulaiman mengaku pesimistis terhadap penanganan aparat penegak hukum di tingkat daerah. “Kami akan langsung melapor ke Mabes Polri. Kalau ke Polres Probolinggo, kami nilai tidak akan berjalan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, hutan mangrove memiliki peran vital bagi keberlanjutan lingkungan pesisir. Mangrove berfungsi melindungi garis pantai dari abrasi dan bencana alam seperti tsunami serta badai, menjadi habitat keanekaragaman hayati laut dan burung, serta berperan sebagai penyerap karbon biru yang efektif. Selain itu, mangrove menjaga kualitas air dan udara, menjadi sumber ekonomi dan pangan masyarakat lokal, serta sarana edukasi dan penelitian lingkungan.
Maraknya bencana alam di Indonesia belakangan ini dinilai menjadi peringatan awal. Kerusakan lingkungan akibat ulah manusia yang mengedepankan kepentingan ekonomi pribadi disinyalir menjadi pemicu lahirnya bencana yang seharusnya bisa dicegah.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Fathor telah dilakukan. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait dugaan aktivitas tersebut.
Tim-Redaksi