Probolinggo | SGB-News.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo tahun anggaran 2023.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial MY dan B.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Nomor PRIN-145/M.5.24/Fd/02/2025 tanggal 21 Februari 2025 jo PRIN-1579/M.5.24/Fd/06/2025 tanggal 20 Juni 2025, serta PRIN-53/M.5.24/Fd/01/2026 tanggal 29 Januari 2026.
Perkara ini berkaitan dengan kegiatan pengadaan lampu hias taman dan RTH yang dilaksanakan oleh DLH Kota Probolinggo, khususnya pada Bidang Konservasi dan Pertamanan, dengan pagu anggaran sebesar Rp1.130.500.000.
Berdasarkan hasil penghitungan Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, perbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp306.050.004.
Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dalam memperkuat penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Langkah tegas aparat penegak hukum tersebut diharapkan mampu menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara negara agar mengelola anggaran publik secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
SGB-News.id akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan.
Tim-Redaksi