TUBAN |SGB-NEWS.ID – Praktik percaloan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali menjadi sorotan publik di wilayah hukum Polres Tuban, Jawa Timur.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Dugaan kuat adanya praktik ilegal ini mencuat setelah sejumlah informasi menyebutkan adanya jasa pembuatan SIM tanpa melalui prosedur resmi, dengan tarif jauh di atas ketentuan yang telah ditetapkan oleh Korlantas Polri.
Salah satu nama yang mencuat dalam dugaan praktik tersebut adalah Sundoyo, yang disebut-sebut menawarkan jasa pembuatan SIM A dan C (SIM AC) dengan tarif mencapai Rp2.400.000. ( 16-04-2026) siang
Yang lebih mengkhawatirkan, proses pembuatan SIM tersebut diduga dilakukan tanpa melalui tahapan ujian teori maupun praktik sebagaimana prosedur resmi. Pemohon hanya diminta datang untuk foto, dan SIM disebut dapat selesai dalam waktu satu hari.
Jika benar terjadi, praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan publik. Pasalnya, penerbitan SIM tanpa melalui uji kompetensi dapat menyebabkan pengendara yang tidak memiliki kemampuan memadai tetap mendapatkan izin berkendara di jalan raya.
Sesuai aturan resmi dari Korlantas Polri, biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sekitar Rp120.000 untuk SIM A dan Rp100.000 untuk SIM C. Dengan demikian, tarif yang dipatok oleh calo jelas melampaui batas kewajaran dan melanggar ketentuan hukum.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Muhammad Hariyazie Syakhranie, hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan. Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait komitmen penegakan hukum terhadap praktik percaloan di lingkungan Satpas.
Di sisi lain, Kapolres Tuban, Alaiddin, didesak untuk segera mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran Satlantas, khususnya dalam memberantas praktik percaloan yang mencoreng citra institusi kepolisian.
Tak hanya itu, perhatian juga diharapkan datang dari tingkat yang lebih tinggi, yakni Agus Suryonugroho selaku Kakorlantas Polri, serta Iwan Saktiadi. Keduanya dinilai perlu turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan tidak adanya praktik ilegal di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), khususnya di wilayah Polres Tuban.
Lokasi yang menjadi sorotan adalah Satpas Polres Tuban yang berada di kawasan Jalan Mondokan, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.
Masyarakat berharap adanya transparansi, pengawasan ketat, serta penindakan tegas terhadap oknum maupun pihak-pihak yang terlibat dalam praktik percaloan.
Fenomena ini menjadi pengingat bahwa reformasi pelayanan publik, khususnya di bidang lalu lintas, masih menghadapi tantangan serius.
Tanpa komitmen kuat dari aparat penegak hukum dan pengawasan berkelanjutan, praktik-praktik seperti ini dikhawatirkan akan terus berulang dan merugikan masyarakat luas. ( Tim)