PROBOLINGGO°SGB-News.id – Komisi II DPRD Kota Probolinggo menunjukkan langkah progresif dalam menyikapi polemik Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang belakangan menjadi hambatan bagi pembangunan perumahan dan investasi daerah. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Selasa (12/5/2026), berbagai pihak duduk bersama mencari solusi konkret demi kepastian hukum dan keberlanjutan pembangunan kota.
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Ryadlus Sholihin Firdaus, M.Pd., dengan menghadirkan unsur lintas sektoral mulai dari Dinas PUPR-PKP, BPPKAD, DPMPTSP, Bagian Hukum Setda hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Probolinggo. Pertemuan tersebut membahas pengaduan PT Persada Utama Trikarya terkait lahan perumahan yang masuk dalam zona LSD.
Dalam forum itu, DPRD menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak boleh berjalan dengan saling mengorbankan. Ketahanan pangan tetap menjadi prioritas nasional, namun kebutuhan masyarakat terhadap hunian dan kepastian investasi juga harus mendapatkan perhatian serius.
Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Ryadlus Sholihin Firdaus menyampaikan bahwa pemerintah daerah harus hadir sebagai jembatan solusi, bukan sekadar regulator.
“Kita ingin ada kepastian dan keadilan. Jangan sampai masyarakat yang ingin memiliki rumah ataupun investor yang sudah menjalankan prosedur justru terhambat karena data yang belum sinkron. Semua harus dicari titik temunya,” ujarnya.
Menurutnya, banyak lahan yang secara administratif masuk kategori LSD, namun secara faktual sudah tidak lagi produktif sebagai sawah karena kondisi lingkungan yang berubah dan perkembangan kawasan perkotaan.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo, Setiorini Sayekti, S.K.M., M.Si., menegaskan bahwa pemerintah kota terus melakukan pendampingan teknis serta komunikasi aktif dengan pemerintah pusat agar penyelesaian masalah dapat berjalan sesuai aturan.
Ia menjelaskan, verifikasi lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa kebijakan tata ruang benar-benar sesuai kondisi riil di masyarakat.
“Kami ingin pembangunan tetap berjalan, tetapi tetap dalam koridor aturan. Karena itu validasi data dan sinkronisasi peta menjadi sangat penting agar tidak muncul persoalan baru di kemudian hari,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut juga mengemuka adanya peluang penyelesaian melalui mekanisme keberatan resmi dan verifikasi ulang terhadap lahan yang dinilai tidak lagi memenuhi karakteristik lahan sawah aktif. Langkah ini dinilai menjadi angin segar bagi pengembang maupun masyarakat yang selama ini menunggu kepastian.
Kehadiran BPN Kota Probolinggo turut memperkuat upaya sinkronisasi data pertanahan dengan sistem peta digital nasional. Jika proses tersebut berjalan lancar, maka peluang penyesuaian status lahan maupun solusi relokasi dapat terbuka lebih luas.
Langkah cepat DPRD Kota Probolinggo ini mendapat apresiasi berbagai pihak karena dinilai mencerminkan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat secara menyeluruh. Tidak hanya menjaga ketahanan pangan, tetapi juga membuka ruang pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan hunian yang terus meningkat.
Di tengah ketatnya regulasi nasional terkait perlindungan lahan pertanian, Kota Probolinggo mencoba menunjukkan bahwa dialog dan kolaborasi masih menjadi jalan terbaik dalam menyelesaikan persoalan pembangunan.
Bagi masyarakat dan pelaku usaha, RDP tersebut bukan sekadar forum formalitas. Lebih dari itu, menjadi simbol bahwa pemerintah daerah masih membuka ruang harapan bagi tumbuhnya investasi yang sehat, pembangunan yang tertata, dan masa depan kota yang lebih seimbang.
Shinta