PROBOLINGGO, SGB-News.id – Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Ryadlus Sholihin Firdaus, menunjukkan langkah tegas dalam mengawal polemik Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang belakangan menjadi hambatan pembangunan perumahan di Kota Probolinggo.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga pihak pengembang, Ryadlus menegaskan bahwa DPRD tidak ingin persoalan tata ruang berubah menjadi penghambat investasi dan kebutuhan dasar masyarakat.
Menurutnya, kebijakan perlindungan lahan pertanian memang harus dijaga demi ketahanan pangan nasional. Namun, penerapan aturan juga harus memperhatikan kondisi riil di lapangan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Kami tidak ingin ada masyarakat ataupun pengembang yang dirugikan akibat ketidaksinkronan data. Kalau secara faktual lahan sudah tidak produktif dan berada di kawasan permukiman, maka perlu ada verifikasi yang objektif,” tegas Ryadlus, Selasa (12/5/2026).
Ia menilai banyak persoalan LSD muncul akibat perbedaan antara data digital pusat dengan kondisi geografis di daerah. Karena itu, Komisi II DPRD Kota Probolinggo mendorong adanya percepatan sinkronisasi data agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Dalam forum tersebut, Ryadlus juga meminta seluruh instansi terkait bekerja secara terbuka dan profesional demi menghadirkan solusi yang tidak merugikan masyarakat maupun iklim investasi daerah.
Menurutnya, pembangunan perumahan memiliki dampak luas terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga perputaran sektor usaha masyarakat kecil.
“Kalau pembangunan berhenti total, dampaknya juga ke masyarakat. Tukang bangunan, pedagang material, hingga sektor ekonomi lainnya ikut terdampak,” ujarnya.
Ryadlus menambahkan, DPRD Kota Probolinggo akan terus mengawal proses verifikasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat agar ada kepastian terhadap lahan yang benar-benar layak dipertahankan sebagai sawah dilindungi dan mana yang memang sudah berkembang menjadi kawasan perkotaan.
Langkah cepat yang dilakukan Komisi II DPRD Kota Probolinggo ini mendapat perhatian karena dinilai menjadi bentuk keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan aturan negara.
Di tengah rumitnya persoalan tata ruang dan investasi, Ryadlus menegaskan bahwa DPRD hadir bukan sekadar sebagai pengawas, tetapi juga sebagai jembatan solusi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Shinta