SGB-News.id°Probolinggo – Penjelasan manajemen RS Wonolangan terkait kendaraan yang parkir di badan jalan nasional justru memunculkan persoalan baru. Pihak rumah sakit menyatakan tidak menggunakan badan jalan sebagai area parkir dan mengaku telah berupaya mencegah kendaraan parkir dengan memasang drum (tong) di tepi ruas jalan nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan kepada SGB-NEWS sebagai jawaban atas konfirmasi yang sebelumnya dilayangkan.
Dalam keterangannya, pihak rumah sakit menyebut petugas parkir tidak pernah mengatur maupun memungut biaya terhadap kendaraan yang berhenti atau parkir di badan jalan.
Namun, muncul pertanyaan baru. Apakah pemasangan drum di ruang milik jalan (Rumija) nasional telah memperoleh izin dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) sebagai penyelenggara jalan nasional?
Sebab, berdasarkan ketentuan PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, setiap pemanfaatan ruang manfaat jalan harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak boleh dilakukan secara sepihak apabila mengganggu fungsi jalan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan kelancaran arus lalu lintas dalam setiap penggunaan ruang jalan.
Jika pemasangan drum dilakukan tanpa persetujuan instansi berwenang, maka langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru dari sisi tata kelola jalan nasional.
SGB-NEWS kembali mempertanyakan kepada pihak RS Wonolangan, mengapa tidak menempatkan petugas parkir atau petugas keamanan untuk mengarahkan kendaraan agar masuk ke area parkir rumah sakit, dibandingkan memasang drum di tepi jalan nasional.
Media ini juga meminta penjelasan apakah pemasangan drum tersebut telah memperoleh izin dari BBPJN.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban lanjutan dari pihak rumah sakit atas pertanyaan tersebut.
Terpisah, Ketua DPD Aliansi Madura Indonesia (AMI) Kabupaten Probolinggo, Moch Dierel AMP, meminta BBPJN segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
“Kalau memang benar ada pemasangan drum di ruas jalan nasional, BBPJN harus memastikan apakah itu sudah sesuai ketentuan atau belum. Jangan sampai niat mengatasi parkir justru memunculkan pelanggaran baru terhadap ruang milik jalan,” tegas Dierel.
Menurutnya, pengelolaan lalu lintas di kawasan fasilitas publik harus dilakukan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku, bukan dengan memasang penghalang di ruas jalan nasional tanpa kejelasan dasar hukumnya.
Dierel mendesak agar BBPJN, Dinas Perhubungan, dan Satlantas Polres Probolinggo melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi di depan RS Wonolangan, termasuk memastikan fungsi badan jalan nasional tetap terjaga dan tidak dimanfaatkan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ferdi