Gresik – Sgb-news.id,-Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik kembali mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dalam jumlah besar di wilayah Gresik utara. Ironisnya, pelaku yang berhasil diamankan diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa dan baru beberapa bulan menghirup udara bebas.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Tersangka berinisial ZA (46), warga Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, kembali ditangkap setelah kedapatan melakukan penimbunan BBM subsidi di sebuah gudang yang berlokasi di Dusun Cabean, Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, membenarkan bahwa ZA bukanlah pelaku baru dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ia menyebut, tersangka sebelumnya pernah diamankan dalam kasus yang sama pada tahun 2025.
“Tersangka ini merupakan residivis. Ia pernah ditangani Polres Gresik pada tahun 2025 dengan kasus serupa. Setelah bebas, yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya,” ujar Arya, Rabu (15/4/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ZA sempat diamankan pada awal tahun 2025 dan divonis hukuman penjara selama delapan bulan. Namun, setelah menjalani sekitar enam bulan masa tahanan, tersangka dinyatakan bebas pada Desember 2025. Alih-alih jera, ZA justru kembali menjalankan bisnis ilegal tersebut.
Polisi menduga aktivitas penimbunan BBM subsidi ini telah berlangsung sejak pertengahan Maret 2026. Praktik tersebut terungkap setelah petugas melakukan pengecekan terhadap sebuah gudang yang dicurigai menjadi lokasi penyimpanan solar subsidi dalam jumlah besar.
“Dari hasil pengecekan di lokasi, kami menemukan adanya aktivitas penimbunan BBM jenis solar bersubsidi dalam jumlah signifikan,” ungkap Arya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sekitar 9.000 hingga 10.000 liter solar subsidi. BBM tersebut disimpan dalam 10 tangki air, masing-masing berkapasitas 1.000 liter.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut, di antaranya dua unit mesin diesel, tiga pompa air, serta selang sepanjang kurang lebih 30 meter.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami modus operandi yang digunakan tersangka dalam mengumpulkan BBM subsidi tersebut. Termasuk menelusuri dari mana solar itu diperoleh serta ke mana rencananya akan didistribusikan kembali.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan atau pihak lain yang terlibat, serta kemungkinan adanya lokasi penimbunan lain,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ZA dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal hingga Rp60 miliar,” tegas Arya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Hal ini dinilai penting untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas distribusi energi bagi masyarakat yang benar-benar berhak.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. Penindakan akan terus dilakukan demi menjaga keadilan distribusi energi,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik penimbunan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat luas yang bergantung pada ketersediaan energi dengan harga terjangkau. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi di lingkungannya.