SGB-NEWS.ID|LUMAJANG — Proses pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Lumajang, almarhum Sugeng Riyadi (43), berlangsung kondusif dengan pendampingan dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lumajang.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Almarhum Sugeng Riyadi merupakan warga Dusun Legong RT 004 RW 001, Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Ia meninggal dunia di Malaysia pada Kamis, 16 April 2026, akibat serangan jantung saat bekerja.
Diketahui, almarhum bekerja di Malaysia secara nonprosedural atau tidak tercatat dalam sistem resmi penempatan PMI (SISKOP2MI). Kondisi tersebut berdampak pada terbatasnya hak perlindungan yang diterima oleh pihak keluarga.
Pemulangan jenazah dari Malaysia ke Indonesia dilakukan secara mandiri melalui iuran. Jenazah diterbangkan pada Minggu, 19 April 2026 pukul 07.20 waktu Malaysia dan tiba di Bandara Juanda, Surabaya, pukul 09.10 WIB. Proses administrasi dan penanganan di bandara berlangsung sekitar dua jam.
Selanjutnya, jenazah diberangkatkan menuju rumah duka dan tiba sekitar pukul 13.00 WIB. Proses pemulangan dari Bandara Juanda hingga ke rumah duka difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang bersama Penjabat Kepala Desa Dawuhan Wetan, termasuk pembiayaan tol dan kargo.
Setibanya di rumah duka, dilakukan serah terima jenazah oleh Dinas Tenaga Kerja Lumajang kepada pihak keluarga. Prosesi tersebut turut dihadiri Kepala Dusun Legong serta perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Lumajang yang juga memberikan santunan kepada keluarga almarhum.
Setelah dishalatkan, jenazah almarhum Sugeng Riyadi langsung dimakamkan di pemakaman setempat.
Namun demikian, karena status almarhum sebagai PMI nonprosedural, pihak ahli waris tidak berhak memperoleh santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan yang nilainya mencapai Rp85 juta, termasuk fasilitas beasiswa bagi dua anaknya hingga jenjang pendidikan tinggi.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar menempuh jalur resmi dalam bekerja ke luar negeri demi mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan sosial yang layak.