SGB-NEWS.ID|LUMAJANG — Opini yang ditulis Dr. Aries Harianto yang telah tayang pada hari Rabu (6/5/2026) kembali menjadi perhatian publik setelah menyoroti potensi munculnya stigma negatif terhadap Kabupaten Lumajang sebagai “kota begal”.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Dalam tulisan berjudul “Melawan Potensi Stigma: Lumajang Kota Begal”, akademisi Fakultas Hukum Universitas Jember itu menilai maraknya kasus kriminalitas di Lumajang telah memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Mulai dari dugaan pencurian, perampokan, penganiayaan hingga peredaran narkoba disebut menjadi rentetan fakta yang tidak bisa dianggap sepele.
Namun dalam opininya, Aries juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum dinilai telah menjalankan tugas dan prosedur penegakan hukum secara maksimal. Ia mengulas teori sistem hukum Lawrence Meir Friedman yang menyebut efektivitas penegakan hukum ditentukan oleh tiga faktor utama, yakni substansi aturan, penegakan aturan, dan budaya taat hukum masyarakat.
Menurutnya, regulasi hukum di Indonesia sudah cukup jelas dalam mengatur tindak pidana. Dari sisi penegakan, aparat juga dinilai telah bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi. Karena itu, perhatian kemudian diarahkan pada faktor budaya hukum dan kepedulian sosial masyarakat.
Meski demikian, Aries mempertanyakan minimnya respons politik dari kalangan legislatif daerah terhadap situasi kriminalitas yang menjadi sorotan publik.
“Mengapa teman-teman Dewan (DPRD) cuek membiarkan?” tulisnya dalam opini tersebut.
Ia juga mempertanyakan sejauh mana dukungan pemerintah daerah serta peran berbagai elemen masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan agar tidak muncul stigma negatif terhadap Lumajang.
Opini tersebut kini ramai diperbincangkan di media sosial dan grup percakapan warga. Banyak masyarakat berharap seluruh elemen, termasuk DPRD, lebih aktif membangun solusi konkret agar keamanan dan citra Lumajang tetap terjaga.