SGB°PROBOLINGGO – Pemerintah Kota Probolinggo bersama DPRD setempat resmi memulai pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis tahun 2026. Tiga regulasi yang mengatur tentang Pedagang Kaki Lima (PKL), kegiatan sosial, dan pengembangan pariwisata ini dibidik menjadi motor penggerak untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kepastian tersebut bergulir dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo, Senin (18/5/2026).
Wali Kota Probolinggo, dr. H. Aminuddin, Sp.OG.(K)., M.Kes., mengungkapkan bahwa rapat ini menjadi momentum krusial untuk menyelaraskan visi antara eksekutif dan legislatif.
“Hari ini merupakan rapat paripurna untuk menyampaikan pendapat dari eksekutif terhadap inisiatif yang disampaikan legislatif, sekaligus penyampaian pendapat terhadap raperda yang diinisiasi oleh eksekutif,” ujar dr. Aminuddin usai rapat.
Kolaborasi Dua Inisiatif: Dari Penataan PKL hingga Pariwisata
Dalam konstelasi hukum daerah kali ini, kedua belah pihak saling melempar inisiatif. Pemkot Probolinggo menyodorkan Raperda penataan PKL guna menciptakan keseimbangan antara ruang usaha masyarakat dan ketertiban kota. Sementara itu, DPRD mengambil inisiatif dengan mengusulkan dua raperda, yakni terkait kegiatan sosial dan pengembangan pariwisata daerah.
Ketiga raperda ini dinilai saling berkelindan dalam misi besar menurunkan angka kemiskinan dan mendongkrak kesejahteraan warga. Saat ini, performa ekonomi Kota Probolinggo berada di jalur positif dengan capaian 5,85 persen, dan hanya butuh sedikit dorongan regulasi untuk menyentuh angka 6 persen.
Di sisi lain, Pemkot juga berambisi menekan angka kemiskinan yang pada tahun lalu tercatat sebesar 0,69 persen agar mencetak rapor yang lebih baik pada awal tahun 2027 mendatang.
Dongkrak 76 Destinasi Wisata Lewat Pelayanan Excellent
Salah satu sektor yang paling disorot dalam paripurna ini adalah pariwisata, yang digadang-gadang sebagai poros baru ekonomi kota. Dengan modal 76 destinasi wisata yang sudah eksis, Pemkot Probolinggo menilai payung hukum baru sangat dibutuhkan untuk memikat investor dan wisatawan.
Dr. Aminuddin mencontohkan kawasan wisata historis seperti Gereja Merah yang memiliki potensi luar biasa jika diintegrasikan dengan pusat produk UMKM dan suvenir khas daerah.
“Pariwisata harus didukung dengan pelayanan yang excellent, kolaborasi antara pemerintah dan swasta, serta atraksi yang menarik bagi pengunjung,” tambahnya.
Libatkan Masyarakat, Pembahasan Diserahkan ke Pansus
Agar regulasi ini tidak menjadi produk hukum yang kaku, seluruh draf raperda selanjutnya akan digodok secara mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Probolinggo. Pembahasan dipastikan akan melewati berbagai tahapan, mulai dari penyusunan naskah akademik hingga penyerapan aspirasi publik.
“Pembahasan akan dilakukan secara mendalam oleh pansus, termasuk melibatkan masyarakat agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan daerah,” pungkas Wali Kota.
Shinta