SGB-News.id°PROBOLINGGO, – Kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo kembali menjadi sorotan setelah laporan dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah panas di wilayah Kecamatan Dringu tidak menunjukkan tindak lanjut yang tegas di lapangan.
Laporan masyarakat yang disampaikan melalui aplikasi Halo SAE semula diharapkan menjadi pintu masuk percepatan penanganan dugaan pencemaran lingkungan. Namun respons yang muncul justru menuai kritik karena dinilai lebih banyak berisi prosedur administratif dibanding langkah konkret penyelesaian masalah.
Dalam tanggapan resminya, DLH Kabupaten Probolinggo menyatakan informasi yang disampaikan pelapor dianggap belum spesifik, terutama terkait sumber air limbah dan titik koordinat lokasi. DLH kemudian meminta pelapor mengisi data tambahan melalui tautan yang disediakan.
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kecepatan dan sensitivitas penanganan pengaduan lingkungan oleh instansi yang memiliki kewenangan pengawasan pencemaran.
Moch Dierel AMP, anggota Aliansi Madura Indonesia (AMI), menilai DLH seharusnya tidak hanya menunggu kelengkapan data dari masyarakat, melainkan proaktif melakukan verifikasi lapangan.
“Ketika ada laporan dugaan pencemaran lingkungan, yang dibutuhkan masyarakat adalah kehadiran negara melalui petugas di lapangan. Bukan sekadar meminta pelapor mengisi formulir tambahan. DLH memiliki kewenangan, personel, dan perangkat untuk melakukan pengecekan langsung,” tegas Dierel.
Menurutnya, pencemaran lingkungan merupakan persoalan serius yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat dan kerusakan ekosistem. Karena itu, penanganannya tidak bisa hanya berhenti pada tahap administrasi.
Dierel menilai jawaban DLH menunjukkan pola birokrasi yang masih berorientasi pada dokumen dibanding penyelesaian masalah.
“Kalau setiap laporan harus menunggu masyarakat melengkapi ini dan itu tanpa ada inisiatif turun ke lapangan, maka fungsi pengawasan lingkungan menjadi lemah. Masyarakat melapor karena berharap ada tindakan, bukan sekadar balasan sistem,” ujarnya.
Kritik juga muncul karena hingga laporan tersebut ditindaklanjuti, publik hanya melihat adanya koordinasi antara DLH, Satpol PP, dan Kecamatan Dringu. Belum ada informasi mengenai inspeksi lapangan, pengambilan sampel limbah, maupun langkah investigasi lainnya.
“Koordinasi itu penting, tetapi koordinasi bukan hasil akhir. Yang ingin diketahui masyarakat adalah apakah limbah itu benar ada, siapa pelakunya, dan tindakan apa yang dilakukan pemerintah. Itu yang belum terlihat,” kata Dierel.
Ia meminta Bupati Probolinggo melakukan evaluasi terhadap kinerja DLH, khususnya dalam merespons pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pencemaran lingkungan.
Menurutnya, ukuran keberhasilan pelayanan publik bukan terletak pada jumlah laporan yang diterima atau diteruskan, melainkan pada kecepatan dan ketegasan penyelesaian masalah yang diadukan warga.
Sampai berita ini ditulis, belum terdapat informasi terbuka mengenai hasil pemeriksaan lapangan maupun langkah penegakan yang dilakukan DLH Kabupaten Probolinggo terhadap laporan dugaan limbah panas tersebut.
Masyarakat kini menunggu bukan sekadar koordinasi, melainkan bukti nyata bahwa pengawasan lingkungan benar-benar berjalan di Kabupaten Probolinggo.