SGB-NEWS°LUMAJANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik tegangan tinggi milik PLN yang terjadi di wilayah Dusun Tesirejo, Desa Kertosari, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku yang merupakan pegawai outsourcing PLN.
Keempat tersangka masing-masing berinisial MR (41) warga Desa Kalisemut, Kecamatan Padang, EE (45) warga Desa Pasrujambe, Kecamatan Pasrujambe, MS (38) warga Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, dan SP (36) warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Pasrujambe.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan, para tersangka melakukan pencurian kabel listrik aktif pada Kamis (11/6/2026) dini hari saat bertugas melakukan pengecekan jaringan listrik menggunakan kendaraan operasional PLN.
“Sebanyak empat orang tersangka ini melakukan pencurian kabel listrik dengan ukuran 4×150 milimeter sepanjang 9 meter dan kabel ukuran 4×70 milimeter sepanjang 16 meter,” ujar AKBP Alex Sandy Siregar saat konferensi pers di Mapolres Lumajang, Jumat (19/6/2026).
Menurut Kapolres, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Tersangka EE bertugas memutus aliran listrik dengan melepas NH fuse pada panel trafo agar proses pencurian dapat dilakukan dengan aman.
Sementara MR dan MS berperan memotong kabel listrik yang masih aktif, kemudian mengupas lapisan luar kabel untuk mengambil tembaga di dalamnya.
“Modus yang digunakan adalah memanfaatkan kendaraan operasional PLN saat melakukan pengecekan rutin. Di sela-sela tugas tersebut, para pelaku melakukan pencurian kabel listrik milik PLN,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set tang press, gunting kabel, kunci shock, cutter, serta kabel tembaga hasil curian.
AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan, kasus tersebut berhasil terungkap setelah para pelaku berupaya menjual kabel tembaga hasil curiannya kepada seseorang. Namun calon pembeli merasa curiga karena ukuran kabel yang dinilai tidak lazim dimiliki oleh perorangan dan diduga merupakan aset milik PLN.
“Calon pembeli kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak PLN, diketahui memang terjadi kehilangan kabel di lokasi tersebut. Selanjutnya Polsek Pasrujambe bersama Satreskrim Polres Lumajang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan keempat pelaku,” terang Kapolres.
Kapolres Lumajang menyayangkan tindakan para tersangka yang justru memanfaatkan pekerjaannya untuk melakukan tindak pidana di tengah upaya PLN melakukan pembenahan jaringan guna memenuhi kebutuhan listrik masyarakat.
“Ini yang sangat kami sayangkan. Di tengah proses pembenahan dan peningkatan pelayanan kelistrikan kepada masyarakat, masih ada oknum yang justru mengambil keuntungan pribadi dengan melakukan pencurian,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku baru satu kali melakukan aksi pencurian kabel listrik tersebut.
Meski demikian, penyidik Satreskrim Polres Lumajang masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun aksi serupa di lokasi berbeda.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.