Foto ; LSM meminta klarifikasi tertulis terkait status sertifikat yang disebut hanya dijadikan jaminan sementara dalam proses pengajuan kredit tahun 2022.
SGB-News°Probolinggo – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Lingkar Indonesia Hebat (LIHAT) menyatakan akan melayangkan Somasi Pertama kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. terkait dugaan belum dikembalikannya sertifikat yang disebut sebagai jaminan sementara dalam proses pengajuan fasilitas kredit atas nama Resti Maisaroh pada tahun 2022.
Ketua Umum DPP LSM LIHAT, Agus Sugianto, menjelaskan bahwa langkah somasi tersebut ditempuh sebagai upaya memperoleh penjelasan resmi dan penyelesaian secara musyawarah sebelum menempuh langkah hukum lanjutan.
Berdasarkan keterangan yang diterima DPP LSM LIHAT dari pengadu, saat pengajuan kredit dilakukan, sertifikat yang menjadi agunan utama masih dalam proses balik nama dari Iwan Filani kepada Resti Maisaroh melalui notaris. Selama proses administrasi tersebut, pihak bank diduga meminta satu sertifikat rumah di Jalan Anggrek sebagai jaminan sementara hingga proses balik nama selesai.
Menurut keterangan pengadu, setelah sertifikat agunan utama selesai dibaliknamakan dan diserahkan kepada pihak bank, sertifikat jaminan sementara tersebut seharusnya telah dikembalikan kepada pemiliknya. Namun hingga saat ini, sertifikat tersebut disebut masih berada dalam penguasaan pihak bank.
Selain persoalan sertifikat, DPP LSM LIHAT juga mengaku memiliki bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara seorang petugas Bank Mandiri yang disebut bernama “Mas Dwi” dengan nasabah Resti Maisaroh. Dalam percakapan tersebut, nasabah menyampaikan tidak dapat melanjutkan pelunasan kredit dan mempersilakan proses lelang diteruskan.
Pada percakapan yang sama juga muncul pembahasan mengenai keberadaan sertifikat lain yang disebut bukan merupakan objek agunan utama. Nasabah menyampaikan bahwa sertifikat tersebut sebenarnya dapat diambil kembali, namun memilih tetap dititipkan.
Menurut Agus Sugianto, bagian percakapan yang menjadi perhatian adalah pernyataan petugas yang berbunyi, “Monggo kalau bisa dicoba aja diambil bu.” Menurut DPP LSM LIHAT, pernyataan tersebut memerlukan klarifikasi resmi dari pihak Bank Mandiri agar tidak menimbulkan berbagai penafsiran mengenai status sertifikat yang dimaksud.
DPP LSM LIHAT menegaskan bahwa isi percakapan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan hukum. Organisasi itu menyatakan seluruh fakta tetap harus dibuktikan melalui dokumen perjanjian kredit, dokumen pengikatan jaminan, berita acara penyerahan agunan, serta dokumen administrasi lainnya yang berkaitan dengan fasilitas kredit tersebut.
Melalui somasi yang akan dikirimkan, DPP LSM LIHAT meminta PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar hukum masih ditahannya sertifikat yang disebut sebagai jaminan sementara. Selain itu, organisasi tersebut meminta agar sertifikat dikembalikan apabila terbukti bukan lagi menjadi objek jaminan yang sah berdasarkan perjanjian, serta meminta agar tidak dilakukan tindakan terhadap rumah di Jalan Anggrek apabila benar aset tersebut bukan merupakan objek agunan.
Somasi tersebut mendasarkan argumentasi hukumnya pada Pasal 1320, Pasal 1338, Pasal 1239, dan Pasal 1243 Kitab Undang Undang Hukum Perdata serta Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang mengatur prinsip kehati hatian dalam kegiatan perbankan dan pengelolaan agunan.
Agus Sugianto menegaskan bahwa somasi merupakan langkah awal untuk membuka ruang penyelesaian secara profesional.
“Kami berharap Bank Mandiri memberikan penjelasan resmi atas status sertifikat yang diduga hanya sebagai jaminan sementara, termasuk memberikan klarifikasi terhadap isi percakapan antara petugas dengan nasabah. Kami tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dan membuka ruang penyelesaian secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Agus Sugianto.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana somasi maupun substansi yang disampaikan DPP LSM LIHAT. Redaksi SGB-NEWS membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Bank Mandiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Ferdi