SGB-NEWS°LUMAJANG – Polemik pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri Gucialit 04, Kabupaten Lumajang, terus bergulir. Setelah sorotan publik terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, Kepala Sekolah akhirnya memberikan klarifikasi. Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan yang dinilai perlu dijawab secara terbuka.
Kepala SDN Gucialit 04 menegaskan seluruh pekerjaan telah direncanakan oleh tenaga perencana dengan mengacu pada standar harga Dinas Pekerjaan Umum dan telah memperoleh persetujuan fasilitator dari perguruan tinggi yang ditunjuk oleh kementerian.
Ia juga membantah anggapan bahwa rincian anggaran tidak tersedia.
“Rincian anggaran belanja jelas ada. Namun memang tidak perlu ditampilkan di papan proyek sesuai petunjuk teknis revitalisasi,” jelasnya kepada SGB NEWS.
Terkait durasi pelaksanaan selama 150 hari kalender, kepala sekolah menjelaskan bahwa waktu tersebut merupakan batas maksimal penyelesaian pekerjaan. Menurutnya, pembangunan justru ditargetkan selesai lebih cepat agar bangunan dapat segera dimanfaatkan oleh para siswa.
Penjelasan lain yang menjadi sorotan adalah penggunaan material bangunan. Kepala sekolah mengakui tidak seluruh atap menggunakan genteng baru. Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena sebagian anggaran dialihkan untuk memaksimalkan pembangunan pagar sekolah.
Ia juga menegaskan penggunaan rangka baja ringan dan pemanfaatan kembali sebagian genteng lama telah melalui perhitungan teknis perencana dan fasilitator serta dinyatakan diperbolehkan.
Meski demikian, klarifikasi tersebut belum sepenuhnya menjawab substansi yang menjadi perhatian publik. Persoalan utama bukan sekadar ada atau tidaknya RAB, melainkan sejauh mana dokumen tersebut dapat diakses sebagai bentuk transparansi penggunaan dana negara yang mencapai Rp640.902.566.
Dalam prinsip keterbukaan informasi publik, dokumen perencanaan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN pada dasarnya dapat dimintakan masyarakat melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
Di sisi lain, pengakuan bahwa sebagian genteng lama tetap digunakan karena anggaran diprioritaskan untuk pembangunan pagar juga menjadi perhatian. Publik berhak mengetahui apakah perubahan komposisi pekerjaan tersebut memang telah tertuang dalam dokumen perencanaan sejak awal atau merupakan penyesuaian dalam pelaksanaan yang telah mendapatkan persetujuan resmi dari pihak berwenang.
SGB NEWS menilai polemik ini tidak semestinya dipandang sebagai upaya mencari kesalahan, melainkan bagian dari pengawasan terhadap penggunaan uang negara. Transparansi bukan hanya soal kepatuhan terhadap petunjuk teknis, tetapi juga membangun kepercayaan publik bahwa setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan sesuai perencanaan dan menghasilkan bangunan yang berkualitas.
Hingga berita ini diterbitkan, SGB NEWS masih membuka ruang konfirmasi dari pihak fasilitator, Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang, maupun kementerian terkait untuk memberikan penjelasan mengenai kesesuaian spesifikasi teknis, perubahan item pekerjaan, serta mekanisme pengawasan proyek revitalisasi tersebut. (TIM)