SGB-News.id°LUMAJANG – Kematian seorang siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) berinisial Fr akibat tersengat listrik di Dusun Ngebruk RT 01 RW 02, Desa Tempeh Kidul, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, bukan sekadar peristiwa tragis. Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai dugaan kelalaian pihak yang bertanggung jawab terhadap keselamatan fasilitas umum.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu malam, 28 Juni 2026, merenggut nyawa Fr saat bermain air bersama teman-temannya di selokan depan rumah yang tergenang air untuk mengairi sawah. Saat terjatuh dan berusaha bangkit, korban memegang tiang lampu penerangan jalan yang diduga beraliran listrik. Seketika itu juga korban tersengat hingga meninggal dunia.
Kakek dan nenek korban mengaku syok melihat cucunya sudah tergeletak tak bernyawa.
“Kami kaget sekali. Tiba-tiba teman-temannya berteriak. Saat kami datang, cucu kami sudah tergeletak di dekat tiang itu,” ujar nenek korban dengan mata berkaca-kaca.
Fakta yang paling menyita perhatian justru datang dari pengakuan Kepala Desa Tempeh Kidul, Sunjoto. Ia mengakui pernah mengalami sengatan listrik dari lokasi yang sama ketika menyapu halaman dalam kondisi tangan basah.
“Saya juga pernah tersengat waktu itu saat menyapu halaman di samping rumah karena tangan saya basah,” ungkapnya.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan besar. Jika kepala desa sudah mengetahui adanya kebocoran arus listrik yang membahayakan warga, mengapa tidak ada langkah nyata untuk mengamankan lokasi?
Tidak ditemukan pemasangan garis pengaman, papan peringatan bahaya, maupun tindakan perbaikan permanen terhadap instalasi listrik tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan lampu hanya dimatikan, sementara sumber bahaya diduga tetap dibiarkan hingga akhirnya memakan korban jiwa.
Ironisnya, kabel pada tiang tersebut justru baru diputus setelah Fr meninggal dunia. Langkah yang semestinya dilakukan sebelum terjadi korban justru terlaksana sesudah nyawa seorang anak melayang.
Saat musibah terjadi, warga langsung menghubungi Kepala Desa Sunjoto. Namun, ia mengaku belum dapat datang karena sedang menghadiri pentas seni dan rapat di sebuah TK di Dusun Merto. Kepala desa baru tiba di rumah duka sekitar pukul 01.00 dini hari.
Peristiwa ini membuka ruang dugaan adanya unsur kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP mengenai perbuatan karena kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Di sisi lain, keluarga korban mengaku belum memperoleh perhatian yang layak. Mereka menyebut bantuan yang diterima hanya sebesar Rp300.000. Nilai tersebut dinilai tidak sebanding dengan kehilangan yang harus mereka tanggung.
Kasus ini tidak boleh berhenti sebagai catatan musibah semata. Aparat penegak hukum perlu mengusut sejak kapan instalasi listrik itu diketahui bermasalah, siapa yang bertanggung jawab atas pemeliharaannya, mengapa tidak ada tindakan pencegahan meski bahaya telah diketahui, serta apakah terdapat unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang anak.
Sebab jika benar bahaya itu telah diketahui sebelumnya namun dibiarkan tanpa pengamanan, maka pertanyaan yang paling mendasar adalah, apakah Fr menjadi korban kecelakaan, atau korban dari kelalaian yang seharusnya dapat dicegah?
Tim-Redaksi