Probolinggo – Sgb-news.id,-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM LIHAT (Lingkar Indonesia Hebat) memastikan akan segera melayangkan surat permohonan audiensi kepada SMA Negeri 4 Kota Probolinggo terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pendidikan yang harus berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel.
Ketua Umum DPP LSM LIHAT, Agus Sugianto, menyatakan bahwa audiensi tersebut bertujuan memperoleh penjelasan resmi mengenai mekanisme pelaksanaan SPMB, khususnya terkait sistem yang digunakan dalam menentukan hasil seleksi calon peserta didik baru.
Menurutnya, DPP LSM LIHAT menghormati kewenangan sekolah yang selama ini menyampaikan bahwa proses penetapan hasil seleksi berada pada sistem yang dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, justru karena keputusan ditentukan oleh sistem tersebut, maka masyarakat berhak mengetahui bagaimana sistem itu bekerja.
“Transparansi merupakan hak publik. Apabila hasil seleksi ditentukan oleh sebuah sistem, maka sistem tersebut harus dapat dijelaskan kepada masyarakat, mulai dari dasar hukumnya, mekanisme kerjanya, parameter penilaiannya, hingga siapa pejabat yang bertanggung jawab apabila terjadi dugaan kesalahan,” tegas Agus Sugianto.
Dalam surat audiensi yang akan dikirimkan, DPP LSM LIHAT akan meminta penjelasan mengenai dasar hukum penggunaan sistem SPMB, mekanisme kerja aplikasi, indikator penilaian, sistem pengawasan, pihak yang bertanggung jawab atas hasil seleksi, serta mekanisme penyampaian keberatan apabila masyarakat merasa dirugikan.
Selain mengundang pihak SMA Negeri 4 Kota Probolinggo, DPP LSM LIHAT juga akan meminta kehadiran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur beserta Tim Pengelola SPMB Provinsi Jawa Timur. Kehadiran pihak tersebut dinilai penting karena kewenangan sistem seleksi berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Permohonan audiensi ini mengacu pada Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Agus Sugianto menegaskan bahwa langkah yang ditempuh DPP LSM LIHAT bukan untuk menyudutkan pihak sekolah, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar seluruh proses penerimaan peserta didik berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan kepastian hukum.
“Kami ingin memperoleh penjelasan resmi melalui forum audiensi. Apabila seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, tentu hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan keraguan maupun spekulasi,” ujarnya.
Namun demikian, DPP LSM LIHAT juga menegaskan bahwa apabila permohonan audiensi maupun permintaan keterbukaan informasi tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, organisasi akan mempertimbangkan langkah hukum yang tersedia. Di antaranya pengajuan permohonan informasi publik, sengketa informasi ke Komisi Informasi, pelaporan kepada Ombudsman Republik Indonesia, hingga upaya hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat permohonan audiensi tersebut juga akan ditembuskan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Probolinggo, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur, serta Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Melalui langkah ini, DPP LSM LIHAT berharap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dapat memberikan penjelasan secara terbuka sehingga pelaksanaan SPMB Tahun 2026 benar-benar menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan kepastian hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan.Jika diinginkan, berita ini dapat dibuat dengan gaya yang lebih tajam seperti laporan investigatif media atau lebih formal seperti siaran pers resmi organisasi.