SGB-News.id°PROBOLINGGO – Penggunaan badan jalan nasional di depan RS Wonolangan, Kabupaten Probolinggo, sebagai area parkir kendaraan menuai sorotan. Aktivitas tersebut dinilai bertentangan dengan fungsi jalan nasional yang diperuntukkan untuk menunjang kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo maupun manajemen RS Wonolangan belum memberikan penjelasan resmi terkait penggunaan badan jalan tersebut.
SGB-NEWS telah mengirimkan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo, Edy Suryanto. Konfirmasi mempertanyakan dasar hukum penggunaan badan jalan nasional sebagai area parkir serta langkah penertiban yang akan dilakukan.
Namun hingga batas waktu yang diberikan, Kepala Dinas Perhubungan tidak memberikan tanggapan.
Konfirmasi juga disampaikan kepada Direktur RS Wonolangan. Pihak rumah sakit sempat membalas akan berkoordinasi dengan bagian terkait dan menyampaikan jawaban melalui Humas pada keesokan harinya. Akan tetapi, hingga tenggat waktu yang dijanjikan berlalu, klarifikasi tersebut tidak kunjung diberikan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengelolaan parkir di Ruang Milik Jalan (Rumija) nasional dilarang dijadikan fasilitas parkir umum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa penyediaan fasilitas parkir umum pada prinsipnya berada di luar Ruang Milik Jalan (off street parking).
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menegaskan setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan apabila mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Bahu jalan dan badan jalan nasional berfungsi mutlak untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas.
Ketua DPD Aliansi Madura Indonesia (AMI) Kabupaten Probolinggo, Moch Dierel AMP, meminta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), Satlantas, dan Dinas Perhubungan segera mengambil tindakan.
“Aturannya sudah jelas. Rumija jalan nasional tidak boleh dijadikan fasilitas parkir umum. Kalau badan jalan dipakai parkir, instansi yang berwenang harus segera melakukan penertiban. Jangan ada pembiaran terhadap pelanggaran aturan,” tegas Dierel.
Menurutnya, penggunaan badan jalan sebagai area parkir mengurangi ruang lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Jangan sampai aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara pelanggaran yang terlihat jelas justru dibiarkan. BBPJN, Dishub, dan Satlantas harus bertindak tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Dierel juga mengkritik sikap Dishub Kabupaten Probolinggo dan manajemen RS Wonolangan yang tidak memberikan jawaban hingga batas waktu konfirmasi.
“Kalau memang sesuai aturan, jelaskan kepada publik. Kalau tidak sesuai, segera benahi. Diam bukan bentuk transparansi, justru memunculkan pertanyaan publik terhadap pengawasan penggunaan jalan nasional,” pungkasnya.
SGB-NEWS tetap membuka ruang hak jawab kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo maupun manajemen RS Wonolangan apabila di kemudian hari memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ferdi