SGB-News.id°LUMAJANG – Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Dendik Zeldianto, angkat bicara terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa SMP di Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, yang berujung pada meninggalnya korban. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Menurut Dendik, kasus yang menyangkut keselamatan anak tidak boleh berhenti pada penyelesaian secara kekeluargaan apabila terdapat dugaan tindak pidana. Ia menilai seluruh rangkaian peristiwa harus dibuka secara terang agar publik memperoleh kepastian hukum.
“Jangan sampai ada kesan persoalan selesai hanya karena mediasi. Jika memang terdapat unsur pidana, maka proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Dendik.
Ia menyatakan GMPK akan segera melaporkan perkara tersebut kepada pihak yang berwenang apabila ditemukan adanya dugaan kelalaian maupun unsur pidana yang belum ditindaklanjuti secara maksimal.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mendalami seluruh keterangan para saksi, hasil pemeriksaan medis, rekam jejak penanganan di sekolah, hingga kronologi sejak awal perselisihan terjadi sampai korban meninggal dunia.
Dendik juga mempertanyakan apakah seluruh prosedur penanganan kekerasan terhadap peserta didik telah dijalankan sebagaimana mestinya. Ia menilai evaluasi terhadap mekanisme perlindungan anak di lingkungan sekolah menjadi hal yang tidak bisa ditunda.
“Ini bukan sekadar mencari siapa yang salah. Yang jauh lebih penting adalah memastikan tidak ada fakta yang ditutup tutupi dan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak memperoleh lingkungan pendidikan yang aman, bebas dari kekerasan, intimidasi, maupun perundungan. Karena itu, setiap dugaan tindak kekerasan harus ditangani secara serius agar tidak menimbulkan korban berikutnya.
GMPK berharap kepolisian bekerja secara objektif dengan mengedepankan alat bukti, keterangan ahli, serta hasil autopsi atau pemeriksaan medis apabila diperlukan. Dendik juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum secara tertib dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya seorang siswa tersebut kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu langkah aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta secara utuh sehingga memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi keluarga korban, serta menjadi pelajaran penting bagi seluruh lembaga pendidikan dalam memperkuat perlindungan terhadap anak.
Tim-Redaksi