SGB°BANYUWANGI – Owner PT Cahaya Pers Group, Selamet Solichin atau yang akrab disapa Mbah Semar, menegaskan bahwa perusahaan pers yang belum terverifikasi Dewan Pers maupun wartawan yang belum mengikuti atau belum lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tetap memiliki hak menjalankan kegiatan jurnalistik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pernyataan tersebut disampaikan Mbah Semar pada Minggu (12/7/2026). Menurutnya, Undang-Undang Pers tidak menetapkan verifikasi perusahaan pers maupun UKW sebagai syarat yang menentukan sah atau tidaknya aktivitas jurnalistik.
“Verifikasi Dewan Pers dan UKW merupakan instrumen untuk meningkatkan kualitas, kompetensi, dan profesionalisme insan pers. Namun, belum terverifikasi atau belum memiliki UKW tidak serta-merta menghilangkan hak perusahaan pers maupun wartawan untuk menjalankan aktivitas jurnalistik sebagaimana dijamin Undang-Undang Pers,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh perusahaan pers dan wartawan memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, setiap produk jurnalistik harus disusun berdasarkan fakta yang telah diverifikasi, menerapkan prinsip keberimbangan, menghormati asas praduga tak bersalah, tidak memuat fitnah maupun informasi bohong, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mbah Semar juga menegaskan bahwa apabila suatu pemberitaan terbukti melanggar hukum atau merugikan pihak lain, maka perusahaan pers maupun wartawan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme yang berlaku. Penyelesaiannya dapat dilakukan melalui hak jawab, hak koreksi, mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai kewenangan Dewan Pers, maupun proses hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran pidana atau perdata.
Menurutnya, kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak konstitusional yang dijamin Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Meski demikian, kebebasan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab, menghormati hak asasi manusia, menjaga kepentingan publik, dan tidak bertentangan dengan hukum.
“Ukuran utama seorang wartawan dan perusahaan pers bukan semata-mata telah terverifikasi atau memiliki sertifikat UKW. Tolok ukurnya adalah integritas, profesionalisme, kepatuhan terhadap hukum, ketaatan pada Kode Etik Jurnalistik, serta kemampuan mempertanggungjawabkan setiap produk jurnalistik kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat tidak langsung menganggap perusahaan pers yang belum terverifikasi Dewan Pers atau wartawan yang belum mengikuti UKW sebagai media atau wartawan yang tidak sah. Menurutnya, profesionalisme pers seharusnya dinilai dari kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, akurasi pemberitaan, independensi, serta tanggung jawab dalam menjalankan fungsi informasi, edukasi, kontrol sosial, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai catatan, verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers dan UKW merupakan program untuk meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan pers dan kompetensi wartawan. Sementara itu, hak menjalankan kegiatan jurnalistik tetap berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan kewajiban mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ferdi