PROBOLINGGO, SGB-news.id – Dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) di Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, mulai disorot publik. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Pemberantas Korupsi (GMPK) akan melayangkan surat resmi ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo untuk segera turun tangan memeriksa kejanggalan tersebut.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ketua LSM GMPK menegaskan bahwa anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat untuk pembangunan desa bukan jumlah kecil, sehingga setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Namun, dari hasil temuan di lapangan, diduga terdapat sejumlah kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan besaran anggaran yang diterima oleh pemerintah Desa Sidodadi.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa pembangunan di Desa Sidodadi dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang digunakan. Ada dugaan kuat pemangkasan atau penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” tegas Ketua GMPK.
Ia menambahkan, GMPK akan segera melayangkan surat resmi kepada Inspektorat Kabupaten Probolinggo agar turun ke lokasi untuk melakukan audit langsung. “Kami meminta Inspektorat segera meninjau ulang seluruh kegiatan pembangunan di Desa Sidodadi. Apakah benar sudah sesuai dengan anggaran atau justru ada penyimpangan di dalamnya. Bila terbukti ada unsur korupsi, kami tidak akan segan membawa kasus ini ke ranah hukum,” tandasnya.
Lebih lanjut, Ketua GMPK menyayangkan sikap lamban lembaga pengawas daerah yang seharusnya lebih proaktif. “Jangan menunggu laporan baru bertindak. Pengawasan harus dilakukan secara rutin dan transparan. Jangan sampai pejabat yang diberi kewenangan justru ikut bermain dalam pengelolaan dana desa,” ujarnya dengan nada keras.
Ia menilai, praktik dugaan penyimpangan anggaran seperti ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan aparat pengawas. “Kapan korupsi di Probolinggo ini akan berakhir kalau pejabat dan pengguna anggaran justru menjadikan dana desa sebagai ladang bancakan?” sindirnya tajam.
Ketua GMPK juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam setiap penggunaan anggaran negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Masyarakat berhak tahu berapa anggaran yang masuk ke desa dan untuk apa saja digunakan. Transparansi adalah kunci agar tidak ada ruang gelap untuk praktik-praktik korupsi,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, ia meminta seluruh pengguna anggaran agar mengedepankan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok. “Dana desa adalah amanah dari negara untuk kesejahteraan rakyat. Jangan jadikan dana itu bancakan bagi oknum yang haus kekuasaan,” pungkasnya.
Tim-Redaksi