Probolinggo°SGB-news — Pemerintah Kota Probolinggo melalui Satuan Polisi Pamong Praja menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal, Senin (17/11), di Aula Satpol PP Kota Probolinggo, Jalan Panglima Sudirman.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kegiatan ini dihadiri Kepala Bea Cukai Probolinggo Rudie Bayu Wijatnoko, Kasatpol PP Fathur Rozy, serta jajaran terkait. Sebanyak 25 peserta yang terdiri dari relawan damkar dan insan media mengikuti sosialisasi yang berlangsung selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu (19/11).
Sebagai narasumber, Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo, Arif Jaya Setiawan dan Mochammad Iqbal Arrasyid, memaparkan materi bertema “Lebih Dekat dengan Cukai”. Materi tersebut mencakup pengertian cukai, manfaat, ciri-ciri rokok ilegal, serta dampaknya terhadap negara dan masyarakat.
Kasatpol PP Fathur Rozy menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya penyebaran informasi terkait rokok ilegal. “Melalui relawan damkar dan insan media, informasi mengenai rokok ilegal dapat diteruskan kepada masyarakat. Harapannya, peredaran rokok ilegal dapat dikendalikan dan diminimalisir sehingga cita-cita pemerintah dalam pemberantasannya dapat terwujud,” ujarnya.
Tim-Redaksi