Menu

Mode Gelap
Polisi Datangi Petani di Kademangan, Tampung Keluhan Hingga Ajak Jaga Produksi Pangan Polsek Kademangan Ajak Petani Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional Diskominfo Kota Probolinggo Perkuat Keterbukaan Informasi Lewat PPID Awards 2026 dan Peluncuran Super App B Link Warga Kompak Bangun Jalan Desa Lewat TMMD ke-129 di Ledoktempuro Randuangung Bersama TNI-POLRI Pendapatan Daerah Turun, Belanja Naik Rp245 Miliar; Wabup Yudha Aji Kusuma Beberkan Postur P-APBD Lumajang 2026 Pasca-Kejadian Kedungjajang, Dinsos Lumajang Serukan Gerakan Massif Sinergi Cegah Kekerasan Anak

Polresta Sidoarjo

Polsek Krembung Pastikan Profesional, Empat Warga Dibebaskan tanpa Diminta apapun Usai Pemeriksaan Dugaan Judol

badge-check

Polsek Krembung Pastikan Profesional, Empat Warga Dibebaskan tanpa Diminta apapun Usai Pemeriksaan Dugaan Judol Perbesar

SIDOARJOsgb-news.id,-Polsek Krembung, Polresta Sidoarjo, sebelumnya mengamankan empat orang yang diduga sebagai penikmat judi online (judol) pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Pengamanan dilakukan di sebuah warung kopi yang berada di Desa Jenggot, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, saat petugas melaksanakan patroli rutin cipta kondisi.

Keempat terduga yang diamankan masing-masing bernama Ginanjar Adnan, warga Desa Godeg; Mohammad Hanif Radin, warga Desa Jenggot; Nizar Azhari, warga Desa Jenggot; serta M. Agus Setiawan, warga Desa Wangkal. Mereka diamankan lantaran adanya kecurigaan aktivitas penggunaan ponsel yang diduga mengarah pada praktik judi online.

Petugas kemudian membawa keempatnya ke Mapolsek Krembung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan meliputi klarifikasi identitas, pendalaman keterangan, serta pengecekan terhadap perangkat elektronik yang digunakan para terduga.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Krembung didampingi Kanit Reskrim Polsek Krembung menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, petugas tidak menemukan barang bukti yang kuat maupun riwayat aktivitas judi online pada perangkat milik para terduga.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan alat bukti maupun history yang menguatkan dugaan tindak pidana judi online pada perangkat yang digunakan,” ujar Kapolsek Krembung didampingi Kanit Reskrim.

Selain pemeriksaan digital, petugas juga melakukan pendalaman terhadap keterangan para terduga serta saksi di sekitar lokasi. Hasilnya, tidak ada indikasi transaksi, aplikasi, maupun aktivitas perjudian yang memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan tidak terpenuhinya unsur alat bukti yang cukup, pihak kepolisian kemudian memanggil kepala desa setempat serta pihak keluarga masing-masing terduga. Keempat orang tersebut selanjutnya dipulangkan pada keesokan harinya untuk dilakukan pembinaan oleh keluarga tanpa dipungut biaya apa pun.

Langkah pemulangan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana di Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik berwenang menghentikan penyidikan apabila tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.

Kapolsek Krembung menegaskan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami tetap berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan hak-hak masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Meski demikian, pihak kepolisian tetap mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, termasuk judi online, karena dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun lingkungan sosial.

Polsek Krembung juga memastikan akan terus meningkatkan patroli serta upaya preventif untuk mencegah praktik perjudian dan penyakit masyarakat lainnya demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. ( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Wabup Sidoarjo Pimpin Razia Besar di Eks Tol HK Jabon, Puluhan LC Diamankan dan Miras Disita

5 Juli 2026 - 11:25 WIB

Ali Murtadho Resmi Pimpin Desa Gempolsari Periode 2026–2034, Camat Tanggulangin: Tinggalkan Perbedaan, Saatnya Bersatu Bangun Desa

29 Juni 2026 - 21:45 WIB

80 Kepala Desa Resmi Dilantik, Bupati Sidoarjo Tegaskan Rekonsiliasi, Integritas, dan Percepatan Transformasi Digital Desa

29 Juni 2026 - 12:26 WIB

Tanggul Lumpur Lapindo di Siring dan Gempolsari Berstatus Kritis, DPRD Sidoarjo Desak PPLS Segera Ambil Langkah Darurat

24 Juni 2026 - 19:51 WIB

Diduga Dana Operasional RT Disalahgunakan, Warga Desak Transparansi Pengelolaan Keuangan RT 04/RW 02 Desa Kedungbanteng, Ketua, Wakil, dan Bendahara Berinisial A, N, dan P Disorot

23 Juni 2026 - 15:46 WIB

Trending di Berita Desa