Menu

Mode Gelap
Berawal dari Mayat Tanpa Petunjuk, Polisi Akhirnya Bongkar Pembunuhan Sadis di Pantai Permata Polisi Datangi Petani di Kademangan, Tampung Keluhan Hingga Ajak Jaga Produksi Pangan Polsek Kademangan Ajak Petani Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional Diskominfo Kota Probolinggo Perkuat Keterbukaan Informasi Lewat PPID Awards 2026 dan Peluncuran Super App B Link Warga Kompak Bangun Jalan Desa Lewat TMMD ke-129 di Ledoktempuro Randuangung Bersama TNI-POLRI Pendapatan Daerah Turun, Belanja Naik Rp245 Miliar; Wabup Yudha Aji Kusuma Beberkan Postur P-APBD Lumajang 2026

Catatan Kota

Diduga Dana Operasional RT Disalahgunakan, Warga Desak Transparansi Pengelolaan Keuangan RT 04/RW 02 Desa Kedungbanteng, Ketua, Wakil, dan Bendahara Berinisial A, N, dan P Disorot

badge-check

Diduga Dana Operasional RT Disalahgunakan, Warga Desak Transparansi Pengelolaan Keuangan RT 04/RW 02 Desa Kedungbanteng, Ketua, Wakil, dan Bendahara Berinisial A, N, dan P Disorot Perbesar

SIDOARJO – Sgb-news.id,- Dugaan penyalahgunaan dana operasional Rukun Tetangga (RT) mencuat di lingkungan RT 04/RW 02, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

Persoalan tersebut menjadi perbincangan di kalangan warga setelah muncul dugaan bahwa pengelolaan dana operasional RT tidak dilakukan secara transparan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga di lingkungan setempat, Ketua RT berinisial A, Wakil Ketua berinisial N, dan Bendahara berinisial P diduga menggunakan dana operasional RT tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dugaan tersebut memicu keresahan masyarakat karena hingga saat ini sebagian warga mengaku belum pernah memperoleh penjelasan maupun laporan pertanggungjawaban secara terbuka mengenai penggunaan anggaran tersebut.

Sejumlah warga yang ditemui menyampaikan harapan agar pengurus RT segera memberikan klarifikasi kepada masyarakat. Menurut mereka, keterbukaan dalam pengelolaan keuangan merupakan bentuk tanggung jawab pengurus kepada warga sekaligus upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kemasyarakatan di tingkat lingkungan.

“Kami hanya ingin adanya keterbukaan. Kalau memang dana digunakan sesuai peruntukannya, sebaiknya disampaikan secara rinci agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun perpecahan di lingkungan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Dana operasional RT pada prinsipnya merupakan anggaran yang diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengurus RT, mulai dari administrasi, pelayanan kepada masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, kegiatan sosial, pemeliharaan lingkungan, hingga kegiatan pemberdayaan warga. Oleh karena itu, pengelolaannya diharapkan dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat.

Munculnya dugaan tersebut membuat sejumlah warga meminta adanya rapat terbuka yang melibatkan seluruh masyarakat guna membahas penggunaan anggaran selama masa kepengurusan.

Selain meminta laporan pertanggungjawaban keuangan, warga juga berharap apabila terdapat kekeliruan administrasi dapat segera diperbaiki melalui mekanisme musyawarah.

Di sisi lain, apabila nantinya ditemukan adanya indikasi tindak pidana setelah dilakukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum, maka proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam ketentuan hukum pidana, dugaan penggelapan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara apabila perbuatan tersebut dilakukan karena adanya hubungan jabatan, pekerjaan, atau kepercayaan dalam mengelola suatu harta, ketentuannya dapat mengacu pada Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana yang lebih berat apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti.

Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih sebatas informasi yang berkembang di tengah masyarakat dan belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana sebelum adanya proses penyelidikan, penyidikan, maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua RT berinisial A, Wakil Ketua berinisial N, maupun Bendahara berinisial P belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan guna memperoleh penjelasan sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.

Masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka, profesional, dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Transparansi dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan warga terhadap pengurus RT sekaligus mencegah timbulnya konflik di lingkungan masyarakat.


Fakta Anggaran Dana Operasional RT Berdasarkan Hasil Penelusuran Lanjutan

SGB-NEWS melakukan penelusuran lanjutan terkait pemberitaan mengenai pengelolaan dana operasional RT 04/RW 02 Desa Kedungbanteng.

Berdasarkan hasil konfirmasi yang diperoleh, dana operasional RT merupakan anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk menunjang pelaksanaan tugas, fungsi, dan kegiatan kelembagaan RT sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam penelusuran tersebut diperoleh fakta bahwa dana operasional RT bukan merupakan anggaran yang seluruhnya diperuntukkan sebagai bantuan atau operasional warga. Penggunaan dana tersebut mengacu pada aturan dan kebijakan yang berlaku serta dapat digunakan untuk mendukung administrasi, koordinasi, pelayanan kemasyarakatan, dan kebutuhan operasional kelembagaan RT.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, informasi yang berkembang mengenai anggapan bahwa dana operasional RT wajib digunakan seluruhnya untuk kepentingan operasional warga tidak sesuai dengan peruntukan anggaran yang sebenarnya.

Meski demikian, keterbukaan informasi dan transparansi pengelolaan anggaran di tingkat lingkungan tetap menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengurus lingkungan.

Redaksi SGB-NEWS memuat fakta dan klarifikasi ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, akurasi informasi, dan pemenuhan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Diskominfo Kota Probolinggo Perkuat Keterbukaan Informasi Lewat PPID Awards 2026 dan Peluncuran Super App B Link

17 Juli 2026 - 08:18 WIB

PPID Awards 2026 Jadi Momentum Penguatan Keterbukaan Informasi Publik Pemkot Probolinggo Luncurkan Super App B Link

16 Juli 2026 - 15:20 WIB

Percepat Sertifikasi Tanah RTLH, DPKPP dan Kantor Pertanahan Probolinggo Targetkan Rampung Sebelum Kunjungan Presiden

15 Juli 2026 - 21:37 WIB

Seven Beaches 2026 Jadi Andalan Baru, Kabupaten Probolinggo Perluas Magnet Wisata dari Bromo ke Pesisir Utara

15 Juli 2026 - 17:31 WIB

Pemkab Probolinggo Siapkan Era Baru Karier ASN Berbasis Manajemen Talenta

15 Juli 2026 - 17:15 WIB

Trending di Catatan Kota