Sgb.news.id – Kraksaan,- Sidang Pembunuhan Dengan Terdakwa Bapak Dan Anak, Keluarga Korban Mendapat Pengawalan Dari LBH Jiwa dan LSM Jakpro
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sidang lanjutan ke-3 perkara pembunuhan dengan terdakwa bapak dan anak warga desa Resongo kecamatan Kuripan kembali di gelar di pengadilan negeri Kraksaan Selasa 3 februari 2026.
Sidang dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum dengan menghadirkan saksi korban.
Seperti yang di sampaikan Tim Penasehat hukum keluarga korban, persidangan perkara pembunuhan yang baru saja berlangsung harus di jalankan secara objektif, transparan dan berorientasi pada pencarian kebenaran serta pemenuhan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Abdur Rohim SH,MKn salah satu penasehat hukum keluarga korban yang di ketahui dari Lembaga Bantuan Hukum Jakpro Ngesti Wibawa (LBH JIWA) menegaskan, Perkara pembunuhan merupakan tindak pidana serius terhadap hak hidup manusia sebagaimana di atur dalam pasal 338 dan 340 KUHP, Oleh karena itu, setiap tahapan persidangan, mulai dari pembacaan dakwaan pemeriksaan saksi, pembuktian hingga tuntutan harus di lakukan secara cermat dan profesional tanpa mengesampingkan hak hak korban,
“Kami menegaskan bahwa meskipun perkara ini merupakan delik biasa, yang penuntutannya dilakukan oleh negara melalui jaksa penuntut umum, Keluarga korban tetap memiliki kedudukan hukum yang harus di hormati dan di lindungi.tentunya kehadiran kami sebagai penasehat hukum keluarga korban di maksudkan untuk mengawal proses persidangan agar berjalan sesuai dengan prinsip due process of law dan tidak menyimpang dari rasa keadilan masyarakat.ujarnya.
Di lain pihak Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Aktivis Probolinggo (LSM JAKPRO) juga ikut mengawal jalannya persidangan, Pihaknya mengatakan kehadiran LSM jakpro pada agenda sidang ke 3 untuk memastikan para advokat LSM Jakpro yang tergabung dalam LBH JIWA yang merupakan sayap organisasi LSM Jakpro yang menerima kuasa sebagai penasehat hukum keluarga korban melaksanakan amanahnya sesuai Visi dan misi LBH JIWA untuk membantu masyarakat dalam hal pendampingan hukum yang profesional.
Seperti yang di sampaikan Sekertaris LSM jakpro Purnomo, LBH JIWA menerima kuasa dari keluarga korban, maka sudah sepatutnya LSM Jakpro harus hadir pada setiap agenda persidangan guna mengawal jalannya persidangan sudah sesuai dengan harapan keluarga korban.
“Terkait tuntutan pidana, Kami berharap kepada jaksa penuntut umum tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis formal, akan tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan psikologis yang di alami keluarga korban, tuntutan yang proporsional merupakan bagian dari keadilan substantif yang di harap oleh korban dan masyarakat.terangnya.
Purnomo menambahkan, harapan LSM Jakpro sebagai sosial kontrol masyarakat nanti pada putusan pengadilan, hakim memberikan hukuman seberat-beratnya pada kedua terdakwa. Karena menurut kami tindakan pembunuhan merupakan kejahatan berat yang di tandai dengan adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan fisik (actus reus) yang menyebabkan Kematian.tutupnya.
Sgb.news.id