LUMAJANG | SGB-News.id — Dugaan pungutan pembayaran Praktik Kerja Lapangan (PKL) sebesar Rp300.000 per siswa di SMKN Klakah atau SMK Prayuwana memasuki babak serius. Fakta di lapangan menunjukkan, di tengah aliran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 yang mencapai Rp1,58 miliar, siswa masih dibebani biaya magang tanpa kejelasan dasar dan peruntukan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Bukti percakapan WhatsApp antara tim media dan salah satu siswa jurusan Akuntansi mengonfirmasi bahwa pembayaran Rp300.000 benar terjadi dan telah berlangsung sejak tahun sebelumnya.
“Iya bayar 300,” tulis siswa tersebut.
Ketika ditanya untuk apa dana tersebut digunakan, siswa mengaku tidak mengetahui secara pasti dan menganggapnya sebagai hal yang “biasa”. Bahkan, orang tua disebut telah diberi pemahaman sejak awal bahwa magang memang berbayar.
Pengakuan ini mengindikasikan adanya pola sistematis dan pembiasaan pungutan, bukan sekadar kesepakatan sukarela.
Anggaran PKL Sudah Tercantum dalam Dana BOS
Ironisnya, berdasarkan data penggunaan Dana BOS SMKN Klakah tahun 2025, sekolah secara resmi telah mengalokasikan anggaran khusus untuk praktik kerja industri dan praktik kerja lapangan.
Pada Dana BOS Tahap 1 Tahun 2025, sekolah menerima Rp790.065.000, dengan rincian utama sebagai berikut:
Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp4.500.000
Pengembangan Perpustakaan: Rp65.759.000
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Rp16.818.000
Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran: Rp98.940.000
Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp139.316.000
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp343.381.000
Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus, Praktik Kerja Industri/PKL: Rp67.351.000
Pembayaran Honor: Rp54.000.000
Sementara pada Dana BOS Tahap 2 Tahun 2025, kembali dikucurkan dana sebesar Rp790.065.000, dengan alokasi antara lain:
Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp12.000.000
Pengembangan Perpustakaan: Rp95.134.000
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Rp50.452.400
Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran: Rp106.920.000
Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp160.518.600
Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan: Rp22.300.500
Langganan Daya dan Jasa: Rp60.000.000
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp195.611.500
Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus, Praktik Kerja Industri/PKL: Rp28.328.000
Uji Kompetensi Keahlian dan Sertifikasi: Rp4.800.000
Pembayaran Honor: Rp54.000.000
Total anggaran BOS selama 2025 mencapai Rp1.580.130.000.
Pungutan Tetap Jalan, Transparansi Dipertanyakan
Dengan adanya alokasi anggaran PKL dari Dana BOS, publik mempertanyakan alasan sekolah masih menarik pungutan Rp300.000 per siswa. Jika dalihnya untuk BPJS Ketenagakerjaan, siswa sendiri mengaku tidak mendapatkan penjelasan resmi, sementara besaran iuran BPJS PKL diketahui jauh lebih kecil dari nominal tersebut.
Lebih memprihatinkan, hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi. Tim media telah mendatangi sekolah secara langsung dan menghubungi kepala sekolah melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapat respons.
Desakan Audit dan Evaluasi Menyeluruh
Kondisi ini memicu desakan kuat agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta inspektorat terkait segera melakukan:
Audit penggunaan Dana BOS,
Pemeriksaan dasar hukum pungutan PKL,
Penelusuran aliran dana pungutan siswa,
Evaluasi transparansi kepada wali murid.
Ketika dana negara sudah mengucur untuk PKL, namun pungutan tetap dibebankan kepada siswa, maka persoalannya bukan lagi teknis, melainkan menyangkut akuntabilitas dan keberpihakan pada hak peserta didik.
SGB News akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak sekolah dan instansi berwenang.
Tim-Redaksi
