SURABAYA – Sgb-news.id,- Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan hubungan keluarga. Seorang pria berinisial MIF (30) diamankan aparat setelah kedapatan mengedarkan sabu di kawasan Jalan Wonokusumo, Surabaya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Adik Agus Putrawan mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hanya menjalankan perintah dari ayahnya sendiri yang berinisial M.
“Tersangka MIF menyampaikan bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan milik ayahnya yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya, Selasa (14/4/2026).
Dalam pengakuannya, MIF berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan pesanan kepada pembeli. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait harga maupun asal-usul barang haram tersebut. Seluruh aktivitas peredaran dikendalikan oleh sang ayah yang kini masih dalam pengejaran aparat.
Menurut keterangan polisi, tersangka hanya menerima perintah untuk menyerahkan sabu kepada pemesan tanpa terlibat langsung dalam transaksi jual beli. Bahkan, ia juga tidak mengetahui dari mana pasokan narkotika tersebut diperoleh.
Saat dilakukan penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkoba. Di antaranya 12 paket sabu dengan berat bruto 6,77 gram, satu unit timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong, empat skrop dari sedotan, serta satu unit telepon seluler yang digunakan sebagai sarana komunikasi.
Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang relevan.
Sementara itu, aparat kepolisian masih terus memburu sosok M yang diduga sebagai pengendali utama jaringan tersebut. Upaya pengejaran dilakukan guna memutus rantai peredaran narkotika yang berpotensi merusak generasi muda.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku utama. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas AKP Adik Agus.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungannya.