SGB-News.id°PROBOLINGGO – Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) terus memperkuat langkah konkret dalam menjaga akurasi dan transparansi penerimaan pajak daerah. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan verifikasi lapangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dilaksanakan pada Senin, 20 April 2026.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kegiatan ini menyasar tiga wilayah kecamatan, yakni Tegalsiwalan, Banyuanyar, dan Kraksaan. Tim Bidang Pendapatan BPPKAD turun langsung ke lapangan untuk memastikan bahwa data objek pajak yang dilaporkan oleh wajib pajak benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Pelaksanaan verifikasi berada di bawah koordinasi Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani, S.Sos., M.M., yang menegaskan pentingnya validitas data sebagai fondasi utama dalam optimalisasi pendapatan daerah.
Proses kegiatan diawali dengan penelaahan berkas permohonan BPHTB yang telah diajukan. Tahapan ini menjadi penting untuk mengidentifikasi objek-objek yang memerlukan pengecekan lebih lanjut. Setelah itu, tim bergerak menuju lokasi objek pajak guna melakukan pemeriksaan langsung secara faktual.
Di lapangan, tim melakukan pencocokan antara data administratif dengan kondisi sebenarnya. Aspek yang diperiksa meliputi luas tanah, letak geografis, serta karakteristik bangunan atau objek yang menjadi dasar pengenaan BPHTB. Tidak hanya sekadar melihat, tim juga melakukan pengukuran dan pengamatan detail guna memastikan tidak ada perbedaan signifikan antara laporan dan kenyataan.
Selain itu, pendekatan komunikasi juga menjadi bagian penting dalam proses verifikasi. Tim melakukan klarifikasi langsung kepada wajib pajak maupun pihak-pihak terkait lainnya. Hal ini bertujuan untuk menggali informasi tambahan sekaligus memastikan bahwa seluruh data yang disampaikan bersifat valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dokumentasi lapangan turut dilakukan sebagai bukti pendukung dalam proses administrasi. Foto dan catatan lapangan menjadi bagian dari arsip yang nantinya digunakan sebagai dasar dalam penetapan nilai BPHTB yang lebih akurat.
Berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan, secara umum data objek pajak yang dilaporkan telah sesuai dengan kondisi di lapangan. Temuan ini menunjukkan adanya tingkat kepatuhan yang cukup baik dari sebagian besar wajib pajak dalam melaporkan objek dan nilai transaksinya.
Namun demikian, tim juga menemukan beberapa objek yang memerlukan penyesuaian nilai transaksi. Dalam sejumlah kasus, terdapat perbedaan antara nilai yang dilaporkan dengan kondisi riil yang ditemukan di lapangan. Selain itu, ditemukan pula adanya ketidaksesuaian data pada beberapa titik lokasi yang kemudian menjadi catatan penting untuk dilakukan tindak lanjut.
Temuan-temuan tersebut menjadi dasar bagi BPPKAD untuk melakukan penyesuaian dalam proses penetapan BPHTB. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa pajak yang dikenakan benar-benar mencerminkan nilai transaksi yang sebenarnya, sehingga tidak merugikan daerah maupun wajib pajak itu sendiri.
Kegiatan verifikasi lapangan ini juga menjadi indikasi bahwa sistem pengawasan pajak daerah mulai bergeser ke arah yang lebih aktif dan berbasis fakta. Tidak lagi hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi juga didukung oleh validasi langsung di lapangan.
Pendekatan ini dinilai efektif dalam menekan potensi kebocoran penerimaan daerah. Di sisi lain, langkah ini juga memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak, karena penetapan pajak dilakukan berdasarkan kondisi yang objektif dan terverifikasi.
Secara keseluruhan, kegiatan verifikasi lapangan BPHTB di tiga kecamatan tersebut berjalan dengan lancar tanpa kendala berarti. Koordinasi antar tim serta respons dari masyarakat dinilai cukup baik, sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara optimal.
Ke depan, BPPKAD Kabupaten Probolinggo diharapkan dapat terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkala. Selain untuk menjaga akurasi data, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Di tengah tuntutan transparansi yang semakin tinggi, verifikasi lapangan bukan lagi sekadar agenda rutin. Ia menjadi alat kontrol yang nyata. Karena pada akhirnya, persoalan pajak bukan hanya tentang target penerimaan, tetapi juga tentang integritas data dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Fr/SL