Surabaya, Jawa Timur – Kasus dugaan pembunuhan Faradila memasuki tahapan krusial menjelang penetapan P21. Tahap P21 dalam hukum acara pidana merupakan proses ketika jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara telah lengkap secara formil dan materiil, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sebagai kuasa hukum keluarga korban, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menggelar audiensi di Polda Jawa Timur guna memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, serta sesuai dengan prinsip due process of law.
Audiensi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah terpenuhi secara sah sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Alat bukti dimaksud meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, serta keterangan tersangka.
Langkah ini dinilai penting guna meminimalisir potensi celah hukum yang dapat berdampak pada proses pembuktian saat perkara memasuki persidangan.
Sejumlah advokat yang hadir dalam audiensi tersebut antara lain Samsudin, S.H. selaku Wakil Presiden LIRA, Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., Sumiatin, S.H., Rr. Lilis Hermawati, S.H., M.H., C.P.M., Chandra Jenry Deswantoro, S.H., Slamet Daryoko, S.H., serta Kunarso, S.H., M.Hum.
Direktur LBH LIRA Jawa Timur, Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., menegaskan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari pengawasan hukum yang sah dan konstitusional dalam mengawal proses penegakan hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa sebelum P21 dinyatakan, seluruh unsur pembuktian benar-benar lengkap dan kuat secara yuridis. Jangan sampai ada kekurangan formil maupun materiil yang justru berpotensi melemahkan perkara saat masuk ke tahap persidangan. Prinsip kehati-hatian dan profesionalitas penyidik sangat menentukan kualitas penegakan hukum dalam kasus ini,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perkara tersebut telah menjadi perhatian publik, sehingga transparansi dan akuntabilitas proses hukum menjadi hal yang sangat penting untuk dijaga.
“Kami menghormati kewenangan penyidik, namun sebagai kuasa hukum keluarga korban, kami memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mengawal proses ini sampai tuntas. Harapan kami, ketika nanti perkara disidangkan — yang berpotensi besar digelar di wilayah Probolinggo — seluruh konstruksi hukum sudah solid dan siap diuji di muka persidangan,” tegasnya.
LBH LIRA Jawa Timur menyatakan komitmennya untuk terus mengawal perkara hingga memperoleh kepastian hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mengedepankan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.(Redaksi)