Jakarta | SGB-News.id – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah / 2026 Masehi, pemerintah menyiapkan berbagai kebijakan ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat. Salah satu langkah utama adalah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara serta pekerja di sektor swasta.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Berdasarkan keterangan pemerintah yang disampaikan dalam kanal resmi YouTube Perekonomian RI, total anggaran THR tahun 2026 mencapai Rp55 triliun. Angka ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden untuk memastikan stabilitas ekonomi nasional serta memperkuat konsumsi masyarakat menjelang hari besar keagamaan.
Pemerintah menjelaskan bahwa THR tahun ini akan disalurkan kepada beberapa kelompok penerima, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), serta para pensiunan aparatur negara.
Secara rinci, penerima THR meliputi sekitar 2,4 juta ASN pusat, TNI, dan Polri dengan total anggaran sekitar Rp22,2 triliun. Selain itu terdapat ASN daerah yang jumlahnya mencapai jutaan pegawai dengan total anggaran sekitar Rp20,2 triliun.
Sementara itu, sekitar 3,8 juta pensiunan aparatur negara juga akan menerima THR dengan total anggaran sekitar Rp12,7 triliun.
Dalam kebijakan tahun ini, pemerintah menegaskan bahwa komponen THR dibayarkan secara penuh atau 100 persen. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
Pemerintah juga menekankan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13. Jika THR diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri, maka gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada bulan Juni.
Proses pencairan THR sendiri telah dimulai secara bertahap sejak 26 Februari 2026 dan diharapkan seluruh penerima dapat memperoleh haknya sebelum Lebaran.
Tidak hanya bagi aparatur negara, pemerintah juga menegaskan kewajiban pembayaran THR di sektor swasta. Perusahaan diwajibkan membayar THR secara penuh dan tidak boleh dicicil, serta paling lambat dibayarkan H-7 sebelum Lebaran.
Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap mendapatkan THR dengan perhitungan secara proporsional.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah yang tercatat mencapai 26,5 juta orang. Nilai total THR yang diperkirakan beredar di sektor swasta mencapai sekitar Rp124 triliun.
Besarnya dana yang beredar tersebut diperkirakan akan mendorong konsumsi nasional secara signifikan, terutama pada sektor perdagangan, transportasi, dan pariwisata selama momentum mudik dan Lebaran.
Selain itu, pemerintah juga mendorong pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi para pengemudi ojek online (ojol) melalui kerja sama dengan perusahaan aplikator.
Tahun ini, bonus tersebut diperkirakan dapat menjangkau sekitar 850 ribu mitra pengemudi dengan total nilai mencapai sekitar Rp100 miliar hingga Rp110 miliar, meningkat hampir dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya yang sekitar Rp50 miliar.
Beberapa aplikator juga telah menyampaikan komitmennya untuk menyalurkan bonus tersebut kepada para mitra pengemudi sebelum Lebaran.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan diskon transportasi menjelang mudik Lebaran dengan nilai sekitar Rp911,16 miliar, yang bersumber dari APBN maupun non-APBN.
Tidak berhenti di situ, pemerintah juga menyiapkan bantuan pangan senilai Rp14,9 triliun bagi masyarakat. Bantuan tersebut berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng yang akan disalurkan kepada sekitar 35 juta penerima.
Dengan berbagai kebijakan tersebut, pemerintah berharap momentum Idul Fitri 1447 Hijriah tidak hanya menjadi momen spiritual bagi masyarakat, tetapi juga mampu menggerakkan roda perekonomian nasional melalui peningkatan konsumsi dan aktivitas ekonomi di berbagai daerah.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi serta memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga menjelang perayaan hari raya.
(Sumber: YouTube Perekonomian RI / Diolah SGB-News.id)