SIDOARJO|sgb-news.id – Operasi penyakit masyarakat (pekat) selama bulan Ramadan di Kabupaten Sidoarjo membongkar aktivitas hiburan malam yang masih nekat beroperasi. Dalam razia gabungan tersebut, petugas mengamankan 14 pemandu lagu (LC) dari sebuah kafe di Kecamatan Sukodono yang kedapatan tetap melayani tamu dan menjual minuman keras.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Tak hanya itu, dua pemilik atau pengelola tempat hiburan malam juga turut diamankan karena tetap membuka usaha meski sudah ada aturan penutupan selama Ramadan.
Operasi ini melibatkan sejumlah unsur gabungan, mulai dari Satpol PP, TNI, Garnisun, Kepolisian hingga Polisi Militer (PM). Petugas menyisir sejumlah lokasi hiburan malam untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan selama bulan suci.
Kabid Tribumtranmas Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Raden Novianto Koesno Adi Putro, menjelaskan bahwa para pemandu lagu yang terjaring langsung dibawa untuk diberikan pembinaan. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali bekerja selama Ramadan.
“Total ada 14 pemandu lagu yang kami amankan. Mereka kami lakukan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak melayani tamu selama bulan Ramadan,” ujarnya usai razia, Sabtu (7/3/2026).
Ia menegaskan, operasi tersebut dilakukan untuk menegakkan surat edaran Bupati Sidoarjo yang mewajibkan seluruh tempat hiburan malam menutup operasional selama Ramadan.
Dalam razia itu, petugas menyasar berbagai jenis usaha hiburan seperti karaoke, diskotek, live music hingga tempat penjualan minuman keras. Namun saat pengecekan di lapangan, masih ditemukan tempat usaha yang tetap melayani tamu bahkan melakukan transaksi penjualan miras.
“Walaupun tempat itu memiliki izin, tetap kami minta tutup selama Ramadan. Di lapangan ternyata masih ada aktivitas transaksi, sehingga kami lakukan penutupan sementara,” tegasnya.
Sementara itu, dua pengelola tempat hiburan malam yang diamankan akan diproses lebih lanjut melalui penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan terancam menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Operasi ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha hiburan malam agar tidak bermain-main dengan aturan selama bulan Ramadan.
Sumber: Detik.com