PROBOLINGGO | SGB-News.id – Penanganan dugaan kejahatan lingkungan oleh tambak budidaya udang vannamei di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, kembali menjadi sorotan. Proses hukum yang ditangani Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim dinilai berjalan di tempat, memantik kritik dari pelapor.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Probolinggo Raya, Sholehudin, secara terbuka mempertanyakan progres penyidikan yang sudah berlangsung berbulan-bulan tanpa kejelasan status hukum.
“Kasus ini sudah lama ditangani. Pemanggilan sejumlah pihak sudah dilakukan, bahkan petugas sudah turun langsung ke lokasi tambak. Tapi sampai sekarang belum ada penetapan tersangka. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” tegas Sholeh, Senin (23/02/2026).
Menurutnya, GMPK sebagai pelapor memang telah menerima beberapa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Namun, isi surat tersebut dinilai normatif dan tidak mencerminkan kemajuan signifikan dalam penanganan perkara.
“Isinya hanya pemberitahuan rencana pemanggilan pihak tertentu. Tidak ada penjelasan substansial terkait hasil pemeriksaan atau konstruksi perkara. Kalau hanya formalitas administrasi, publik juga bisa membaca situasinya,” ujarnya.
GMPK menduga terdapat indikasi ketidakseriusan dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum lingkungan tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap menyerahkan proses hukum kepada penyidik dengan catatan profesionalitas harus dijaga.
Sholeh bahkan menyatakan, apabila perkara ini berujung pada penghentian penyidikan (SP3) tanpa alasan hukum yang kuat, pihaknya siap menempuh langkah lanjutan dengan melaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.
“Kalau memang ada niat main-main dalam penanganan perkara ini, tentu ada konsekuensi etik dan hukum. Kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.
Ia juga mendesak agar penyidik transparan menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada publik, mengingat perkara ini menyangkut dugaan dampak terhadap lingkungan dan kepentingan masyarakat luas.
“Kalau alat bukti sudah cukup, segera tetapkan tersangka. Jangan biarkan kasus ini menguap tanpa kejelasan,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus tambak di Sumberasih tersebut.
SGB News akan terus mengawal dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak kepolisian guna memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.
Tim-Redaksi