SGB-News.id°KOTA PROBOLINGGO — Ketua DPRD Kota Probolinggo, Hj. Ina Dwi Lestari, S.AP., M.M., menegaskan pentingnya pembaruan regulasi terkait pedagang kaki lima (PKL) sebagai langkah penataan kota sekaligus upaya melindungi sektor ekonomi kerakyatan di Kota Probolinggo. 07/05.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo saat penyampaian nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Menurut Hj. Ina Dwi Lestari, keberadaan PKL selama ini menjadi bagian penting dalam aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya pada sektor perdagangan informal yang tumbuh di tengah kebutuhan warga.
“Pedagang kaki lima merupakan salah satu bidang usaha ekonomi kerakyatan dalam perdagangan sektor informal yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kota Probolinggo,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui perkembangan PKL di sejumlah titik kota juga menimbulkan persoalan ketertiban umum, terutama ketika penggunaan bahu jalan dan fasilitas publik mulai mengganggu kenyamanan masyarakat serta arus lalu lintas.
“Mengingat keberadaan pedagang kaki lima di wilayah Kota Probolinggo telah menggunakan bahu jalan atau fasilitas umum, hal ini terkadang menimbulkan gangguan terhadap ketenteraman, ketertiban masyarakat, kebersihan lingkungan, serta kelancaran lalu lintas,” jelasnya.
Karena itu, DPRD Kota Probolinggo bersama pemerintah daerah menilai perlu adanya regulasi baru yang lebih relevan dengan kondisi saat ini.
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima dinilai sudah tidak lagi mampu menyesuaikan perkembangan hukum maupun kebutuhan masyarakat yang terus berubah.
“Perlu dilakukan penataan dan pemberdayaan agar tercipta ketertiban sosial, ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat yang lebih baik,” kata Ketua DPRD.
Dalam penjelasannya, Hj. Ina Dwi Lestari juga menekankan bahwa pembahasan Raperda tersebut tidak hanya berorientasi pada penertiban semata, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan para pelaku usaha kecil agar tetap dapat berkembang secara tertib dan berkelanjutan.
Ia berharap proses pembahasan lanjutan bersama panitia khusus DPRD dan tim pemerintah daerah nantinya mampu menghasilkan produk hukum yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Tujuannya agar diperoleh produk legislatif yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintah daerah dan kesejahteraan masyarakat secara umum,” tegasnya.
Usai rapat paripurna, Hj. Ina Dwi Lestari juga menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan Raperda akan terus dikawal hingga finalisasi nantinya.
“Jadi kita ikuti perjalanannya dan perkembangannya ke depan,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai harapan dari pembahasan regulasi tersebut, ia menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan DPRD bertujuan untuk kepentingan masyarakat Kota Probolinggo.
“Tentu untuk kebaikan masyarakat dan Kota Probolinggo tercinta,” pungkasnya.
Pembahasan Raperda PKL tersebut menjadi salah satu langkah DPRD Kota Probolinggo dalam mencari titik tengah antara pertumbuhan ekonomi rakyat dan kebutuhan penataan kota. PKL tetap diberi ruang hidup, tetapi wajah kota juga dituntut tetap tertib. Politik regulasi akhirnya diuji bukan dari banyaknya rapat, melainkan dari dampaknya di lapangan nanti.
Shinta