SGB°LUMAJANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lumajang kembali menjadi sorotan setelah nilai anggaran belanja iklan dan publikasi tahun 2026 tercatat lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang ramai digaungkan pemerintah, Diskominfo Lumajang justru mengalokasikan belanja publikasi mencapai Rp833.600.000 pada Tahun Anggaran 2026.
Nilai tersebut naik dibanding total anggaran belanja iklan dan promosi tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp793.000.000.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, anggaran tahun 2025 terbagi dalam tiga paket kegiatan, yakni belanja iklan reklame sebesar Rp515 juta, pembuatan video promosi daerah Rp25 juta, serta penyampaian informasi ketentuan bidang cukai melalui media cetak, elektronik, dan online sebesar Rp253 juta.
Sementara pada tahun 2026, anggaran publikasi kembali muncul dalam dua paket pengadaan dengan total Rp833,6 juta.
Paket pertama tercatat dalam Kode RUP 65858933 dengan nilai pagu Rp617 juta. Sedangkan paket kedua berkode RUP 6581045 sebesar Rp216,6 juta.
Kedua paket tersebut memiliki ruang lingkup pekerjaan yang hampir serupa, meliputi media online, media elektronik, radio, televisi, dan media massa.
Kenaikan anggaran tersebut kini memantik sorotan publik karena dinilai bertolak belakang dengan semangat penghematan belanja daerah.
Pengamat kebijakan publik, Dierel, menilai kebijakan Diskominfo Lumajang justru menimbulkan pertanyaan besar di tengah tekanan efisiensi yang sedang diterapkan pemerintah.
“Kalau tahun 2025 saja sudah Rp793 juta, publik tentu bertanya kenapa tahun 2026 malah naik menjadi Rp833,6 juta. Padahal hampir semua instansi sedang bicara penghematan anggaran,” ujar Dierel, Sabtu (23/5/2026).
Menurutnya, belanja publikasi bukan sektor prioritas mendesak yang perlu mengalami kenaikan signifikan.
Ia menilai kenaikan anggaran harus dibarengi penjelasan rinci terkait urgensi program, target capaian, hingga manfaat konkret kepada masyarakat.
“Kalau anggaran naik, transparansi juga harus lebih terbuka. Yang terjadi sekarang justru sebaliknya. Dokumen pengadaan minim penjelasan dan memunculkan banyak tanda tanya,” katanya.
Sorotan juga mengarah pada isi dokumen SiRUP yang dinilai tidak detail. Dalam salah satu paket pengadaan, uraian pekerjaan hanya mencantumkan istilah “Media Massa” secara berulang tanpa penjelasan spesifikasi kegiatan maupun indikator output yang jelas.
Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian jadwal dalam dokumen pengadaan. Paket diumumkan pada Februari 2026, namun jadwal pemilihan penyedia justru tercatat berlangsung pada Januari 2026.
Kondisi tersebut dinilai semakin memperbesar kecurigaan publik terhadap tata kelola pengadaan di lingkungan Diskominfo Lumajang.
Publik juga mempertanyakan penggunaan dua metode pengadaan berbeda untuk jenis pekerjaan yang hampir identik. Salah satu paket menggunakan mekanisme e-purchasing, sementara paket lainnya menggunakan pengadaan langsung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Diskominfo Lumajang belum memberikan klarifikasi resmi terkait kenaikan anggaran maupun sejumlah kejanggalan dalam dokumen pengadaan tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Diskominfo Lumajang juga belum mendapatkan tanggapan meski pesan diketahui telah terbaca.
Sikap bungkam tersebut dinilai semakin memperbesar ruang spekulasi publik terkait penggunaan anggaran publikasi ratusan juta rupiah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Tim-Redaksi