PROBOLINGGO, SGB-NEWS – Pengelolaan anggaran di SPPG Rejing, Kabupaten Probolinggo, mulai menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Aktivis Probolinggo (JAKPRO) mengaku menemukan dugaan mark up harga dalam sejumlah kegiatan yang dibiayai menggunakan anggaran negara.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Temuan tersebut diperoleh setelah tim investigasi JAKPRO melakukan penelusuran lapangan, pengumpulan dokumen, serta membandingkan sejumlah data yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan di SPPG Rejing.
JAKPRO menilai dugaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Pasalnya, setiap rupiah yang berasal dari uang negara wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pengurus JAKPRO Bagian Tengah, Sahlan, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi adanya perbedaan harga yang cukup mencolok antara nilai yang tercantum dalam laporan dengan harga yang ditemukan di lapangan.
“Kami menemukan adanya dugaan selisih harga yang cukup signifikan. Karena itu kami meminta dilakukan klarifikasi dan audit secara menyeluruh agar persoalan ini terang benderang dan tidak menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat,” kata Sahlan, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, temuan tersebut masih bersifat dugaan awal sehingga memerlukan pendalaman lebih lanjut. Namun demikian, adanya indikasi perbedaan harga dinilai cukup untuk menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
Sahlan menegaskan, langkah yang dilakukan JAKPRO bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Sebaliknya, organisasi tersebut ingin memastikan bahwa seluruh proses penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan dan tidak berujung pada potensi kerugian keuangan negara.
“Kami masih terus mengumpulkan data dan bukti pendukung. Jika nantinya ditemukan bukti yang kuat dan memenuhi unsur, tentu akan kami sampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
JAKPRO juga meminta pengelola SPPG Rejing memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. Menurut mereka, keterbukaan informasi merupakan cara paling efektif untuk menjawab berbagai spekulasi yang mulai berkembang.
Sementara itu, Ketua JAKPRO, Badrus Seman, menegaskan bahwa organisasinya akan terus mengawal setiap temuan yang berpotensi merugikan negara. Hasil investigasi yang saat ini masih berjalan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya.
“Kami tidak serta-merta menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Namun apabila dalam pendalaman ditemukan indikasi kuat yang mengarah pada penyimpangan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, kami tidak akan ragu melaporkannya kepada aparat penegak hukum maupun instansi pengawas yang berwenang,” tegas Badrus.
Ia menambahkan bahwa hak jawab dan hak klarifikasi tetap harus diberikan kepada pihak pengelola SPPG Rejing. Menurutnya, prinsip keberimbangan menjadi hal penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak sepihak.
“Kami memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak pengelola untuk menjelaskan persoalan ini. Masyarakat berhak mengetahui fakta yang sebenarnya, baik dari hasil temuan investigasi maupun dari penjelasan pihak terkait,” katanya.
Badrus juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik tidak boleh berhenti pada satu kasus saja. Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam mengawasi program pemerintah merupakan bagian penting dalam menciptakan tata kelola yang bersih dan bebas dari penyimpangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG Rejing belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan yang disampaikan JAKPRO. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
JAKPRO menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Organisasi itu juga mendorong aparat pengawas internal maupun lembaga berwenang untuk turun melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Kasus ini pun menjadi ujian penting bagi komitmen transparansi pengelolaan anggaran publik. Sebab, di tengah tuntutan akuntabilitas yang semakin tinggi, setiap dugaan penyimpangan harus dijawab dengan data, klarifikasi, dan pemeriksaan yang terbuka, bukan sekadar bantahan tanpa pembuktian.
Tim-Redaksi