SGB-NEWS°LUMAJANG – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang, Supratman, S.H., meradang. Menanggapi dugaan komersialisasi di SMPN 02 Randuangung, ia mengingatkan dengan keras agar Komite Sekolah kembali ke khitah fungsinya sebagai pelindung wali murid.
“Komite harus bergerak. Komite itu ibarat DPR-nya sekolah, harus berani menolak kebijakan yang memberatkan,” tegas Supratman saat memberikan keterangan, Senin (22/6/2026).
Sebagai langkah konkret menghapus diskriminasi dan meringankan beban wali murid, DPRD Lumajang mengetuk kebijakan progresif. Program bantuan kain seragam gratis kini resmi diperluas ke seluruh sekolah tanpa pandang bulu.
Jika sebelumnya bantuan hanya menyasar sekolah negeri, kini seluruh siswa SD, MI, SMP, dan MTs di Kabupaten Lumajang dipastikan mendapat hak yang sama melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).
“Tidak ada pilih kasih di antara anak-anak kita di Kabupaten Lumajang,” ujarnya.
Terkait dugaan komersialisasi yang meresahkan, Komisi D siap mengambil tindakan represif dan menjatuhkan sanksi tegas sesuai undang-undang. Namun, dewan meminta keberanian dan peran aktif wali murid untuk bergerak melayangkan keberatan tertulis resmi melalui komite sekolah agar bisa segera ditindaklanjuti secara hukum.
Namun ketua komisi D dalam ruang hak jawabnya meminta berita ini untuk di ganti judulnya terkait sanksi tegas tetap eksekutif yang mengambil tindakan. (TIM)