SGB-News.id°BATU – Direktur LBH LIRA Jawa Timur, Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., melakukan audiensi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Batu untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana yang saat ini tengah memasuki proses persidangan.
Audiensi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pendampingan hukum terhadap keluarga korban sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pertemuan itu, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa dakwaan terhadap kedua terdakwa disusun dalam satu berkas perkara karena keduanya diduga memiliki keterlibatan aktif dalam tindak pidana yang didakwakan. JPU juga menyampaikan bahwa seluruh fakta hukum, alat bukti, serta peran masing-masing terdakwa akan diuraikan secara rinci pada agenda pemeriksaan terdakwa di persidangan.
Menanggapi penjelasan tersebut, Alexander Kurniadi menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan profesionalisme Jaksa Penuntut Umum dalam memberikan informasi mengenai perkembangan perkara. Menurutnya, komunikasi yang baik antara aparat penegak hukum dengan pendamping hukum keluarga korban merupakan bagian penting dalam mewujudkan proses peradilan yang akuntabel.
“Kami mengapresiasi kinerja Jaksa Penuntut Umum yang telah memberikan penjelasan secara terbuka serta menunjukkan keseriusan dalam mengawal perkara ini hingga tuntas. Kami berharap seluruh proses persidangan mampu mengungkap fakta-fakta hukum secara utuh sehingga tidak ada satu pun pihak yang lolos dari pertanggungjawaban pidana,” ujar Alexander.
Meski memberikan apresiasi, LBH LIRA Jawa Timur menegaskan tetap akan mengawal jalannya proses persidangan hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
LBH LIRA Jawa Timur juga berharap Jaksa Penuntut Umum nantinya mengajukan tuntutan pidana yang maksimal apabila seluruh unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan terbukti di persidangan. Menurut Alexander, tuntutan tersebut penting untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi wujud kepastian hukum.
Apabila perkara yang sedang disidangkan tersebut berkaitan dengan kasus Faradila Amalia Najwa, LBH LIRA Jawa Timur juga berharap Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana maksimal terhadap terdakwa yang nantinya terbukti sebagai otak atau pihak yang merencanakan pembunuhan tersebut, sehingga putusan pengadilan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Selain itu, LBH LIRA Jawa Timur menilai perkara tersebut menjadi perhatian publik karena salah satu terdakwa diduga merupakan anggota Polri yang masih aktif. Oleh sebab itu, proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara objektif, profesional, transparan, dan tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun.
LBH LIRA Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan persidangan sebagai bentuk dukungan terhadap tegaknya supremasi hukum serta memastikan hak-hak korban dan keluarganya memperoleh perlindungan melalui proses peradilan yang adil.
Hingga saat ini, persidangan masih berlangsung dan pembuktian terhadap para terdakwa menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ferdi