SGB-NEWS° PROBOLINGGO – Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo yang semula berfokus pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 berubah dinamis setelah muncul interupsi dari anggota legislatif terkait operasional sebuah swalayan di Jalan Cokroaminoto. Momentum tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa fungsi pengawasan DPRD tidak berhenti pada pembahasan anggaran, tetapi juga menyentuh pelaksanaan kebijakan dan tindak lanjut rekomendasi yang telah dikeluarkan lembaga legislatif.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Probolinggo pada Senin (6/7/2026) dihadiri Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, Wakil Ketua I DPRD Abdul Mujib, Wali Kota Probolinggo Aminuddin, serta jajaran organisasi perangkat daerah.
Agenda utama paripurna adalah penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD mengenai saran dan pendapat terhadap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2025. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo sekaligus juru bicara Badan Anggaran, Amir Mahmud, menyampaikan laporan resmi Banggar sebagai bagian dari tahapan pembahasan sebelum rancangan peraturan daerah memasuki proses pengambilan keputusan.
Namun menjelang penutupan rapat, Amir Mahmud mengajukan interupsi yang langsung mengalihkan perhatian forum. Ia mempertanyakan mengapa sebuah swalayan di Jalan Cokroaminoto masih menjalankan aktivitas operasional, padahal menurutnya sebelumnya telah terdapat rekomendasi DPRD yang meminta penghentian sementara kegiatan usaha tersebut.
Interupsi tersebut menjadi sorotan karena menyangkut konsistensi pelaksanaan rekomendasi DPRD sekaligus efektivitas pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam penyampaiannya, Amir meminta adanya kejelasan mengenai tindak lanjut yang telah dilakukan pemerintah daerah terhadap rekomendasi legislatif tersebut. Menurutnya, apabila memang telah ada keputusan atau rekomendasi resmi, maka implementasinya juga harus dapat dipastikan berjalan sebagaimana mestinya.
Pertanyaan tersebut memunculkan dinamika dalam sidang paripurna karena menyentuh aspek koordinasi antara legislatif dan eksekutif, terutama dalam memastikan setiap rekomendasi yang dihasilkan DPRD memperoleh tindak lanjut yang jelas.
Menanggapi interupsi itu, Wali Kota Probolinggo Aminuddin mengaku belum mengetahui secara pasti kapan swalayan tersebut mulai kembali beroperasi.
“Saya tidak tahu kapan dibukanya swalayan itu,” ujarnya di hadapan peserta rapat.
Meski demikian, Aminuddin memastikan persoalan tersebut tidak akan diabaikan. Pemerintah Kota Probolinggo, katanya, akan melakukan penelusuran bersama perangkat daerah terkait untuk mengetahui kondisi sebenarnya sekaligus menentukan langkah lanjutan.
“Nanti kita akan tindak lanjuti dengan eksekutif lainnya,” tegasnya.
Bagi DPRD, jawaban tersebut menjadi titik awal untuk memastikan persoalan tidak berhenti pada pernyataan semata. Fungsi pengawasan yang dimiliki lembaga legislatif mengharuskan adanya kepastian mengenai status operasional swalayan tersebut, termasuk dasar perizinan, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, hingga pelaksanaan rekomendasi yang pernah disampaikan DPRD.
Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo Abdul Mujib kemudian memberikan pandangan bahwa persoalan tersebut perlu dibahas lebih mendalam melalui rapat dengar pendapat (RDP) gabungan. Menurutnya, forum tersebut penting agar seluruh pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka.
Abdul Mujib juga mengungkapkan adanya perbedaan pandangan antara Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Probolinggo mengenai persoalan tersebut. Kondisi itu dinilai perlu disatukan agar DPRD memiliki sikap kelembagaan yang utuh dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Karena selama ini antara Komisi I dan III berbeda pendapat. Ada apa kok berbeda pandangan, ini yang menjadi pertanyaan,” katanya kepada wartawan usai rapat.
Ia menambahkan, rekomendasi pimpinan DPRD sebelumnya pada prinsipnya mengarah pada penghentian sementara operasional swalayan. Namun berdasarkan kondisi di lapangan, aktivitas usaha tersebut disebut masih berlangsung.
“Makanya masalah ini harus dilakukan RDP kembali,” ujarnya.
Rencana pelaksanaan RDP gabungan dipandang sebagai langkah konstruktif untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus menghindari perbedaan persepsi di internal DPRD maupun antara legislatif dan eksekutif. Forum tersebut diharapkan dapat menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk perangkat daerah yang membidangi perizinan dan pengawasan usaha.
Di sisi lain, pembahasan ini menunjukkan bahwa DPRD tidak hanya menjalankan fungsi legislasi dan penganggaran, tetapi juga terus mengawal implementasi kebijakan di lapangan. Interupsi yang muncul dalam rapat paripurna menjadi bagian dari mekanisme demokrasi yang memberikan ruang kepada anggota dewan untuk memastikan setiap rekomendasi lembaga tidak berhenti sebagai dokumen administratif.
Paripurna pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 akhirnya tidak hanya menjadi forum evaluasi penggunaan anggaran daerah, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan. Hingga rapat berakhir, belum ada keputusan baru mengenai status operasional swalayan tersebut. Namun DPRD mendorong agar pembahasan segera dilanjutkan melalui RDP gabungan sehingga masyarakat memperoleh kepastian atas tindak lanjut rekomendasi yang telah dikeluarkan lembaga legislatif.
Ferdi