SGB-NEWS | PROBOLINGGO – Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo mempercepat proses sertifikasi tanah bagi penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2026. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh proses legalitas tanah dapat diselesaikan sebelum agenda penyerahan sertifikat oleh Presiden Republik Indonesia pada Agustus 2026. 
Komitmen tersebut dibahas dalam rapat koordinasi percepatan sertifikasi tanah RTLH yang berlangsung di Ruang Jabung III Kantor Bupati Probolinggo, Rabu (15/7/2026). Rapat dipimpin Kepala DPKPP Kabupaten Probolinggo Agus Budianto bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo Agus Susmiyanto serta dihadiri Inspektorat, Bapelitbangda, para camat, dan kepala desa terkait.
Percepatan sertifikasi ini menjadi bagian dari dukungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo terhadap Program Tiga Juta Rumah yang menjadi prioritas pemerintah pusat. Selain menyediakan hunian yang layak, pemerintah juga memastikan masyarakat penerima bantuan memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempati.
Kepala DPKPP Kabupaten Probolinggo Agus Budianto mengatakan sertifikat tanah merupakan bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang menerima bantuan RTLH.
“Kami ingin masyarakat penerima bantuan tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga memperoleh kepastian hukum atas tanah yang ditempati,” ujar Agus.
Berdasarkan data by name by address (BNBA), terdapat 133 unit RTLH yang menjadi target sertifikasi. Sebanyak 23 unit berada di kawasan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), terdiri atas Desa Gondosuli sebanyak 10 unit, Desa Pakuniran 1 unit, Desa Guyangan 10 unit, dan Desa Kebonagung 2 unit.
Hasil verifikasi lapangan menunjukkan adanya beberapa perubahan data. Dua penerima bantuan di Desa Kebonagung telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), sedangkan satu penerima di Desa Gondosuli belum dapat diproses karena status tanah masih menjadi milik bersama dan belum terdapat kesepakatan dari para ahli waris.
Dengan kondisi tersebut, sebanyak 20 bidang tanah di lokasi PTSL dinyatakan siap memasuki proses pencetakan sertifikat. Pemerintah menargetkan seluruh dokumen tersebut selesai sebelum penyerahan sertifikat secara simbolis oleh Presiden Republik Indonesia yang dijadwalkan berlangsung di Kabupaten Mojokerto pada 10 Agustus 2026.
Sementara itu, sebanyak 110 sasaran RTLH di luar kawasan PTSL juga akan diproses melalui mekanisme sertifikasi dengan persyaratan tanah belum bersertifikat, merupakan milik sendiri, serta tidak sedang dalam sengketa. Validasi administrasi dilakukan melalui pemeriksaan dokumen berdasarkan usulan yang disampaikan pemerintah desa.
DPKPP juga mengantisipasi berbagai kendala yang berpotensi muncul, seperti kepemilikan ganda maupun persoalan sengketa waris. Untuk menjaga capaian target sertifikasi sebanyak 133 bidang, pemerintah menyiapkan skema pengalihan kuota kepada penerima bantuan RTLH dari Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) apabila terdapat bidang tanah yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun hukum.
Melalui sinergi antara DPKPP, Kantor Pertanahan, pemerintah desa, dan seluruh pemangku kepentingan, percepatan sertifikasi tanah diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mendukung keberhasilan program penyediaan rumah layak huni di Kabupaten Probolinggo.
Penulis: Pitric Ferdianto / Solihin
Editor: SGB-NEWS.id