SURABAYA – Sgb-news.id,- Polda Jawa Timur melalui Direktorat Siber kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan digital dengan berhasil mengungkap kasus penipuan online berbasis jaringan nasional lintas provinsi yang selama ini meresahkan masyarakat. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (11/5/2026).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Konferensi pers dipimpin langsung oleh Direktur Siber Polda Jatim, Bimo Ariyanto bersama Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast. Dalam kesempatan itu, kepolisian membeberkan hasil pengungkapan sindikat penipuan online yang beroperasi di sejumlah wilayah di Indonesia dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi elektronik sebagai sarana utama menjalankan aksinya.
Direktur Siber Polda Jatim menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan korban yang berada di wilayah Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, pada 15 Februari 2026. Korban mengaku mengalami kerugian setelah menjadi sasaran penipuan online yang dilakukan para pelaku dengan modus transaksi elektronik dan komunikasi digital yang dirancang secara terstruktur.
Dari hasil penyelidikan dan pendalaman digital forensik, petugas berhasil mengungkap adanya jaringan sindikat yang bekerja secara berlapis dan terorganisir. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku yang tersebar di beberapa daerah berbeda.
“Kasus ini merupakan jaringan nasional lintas provinsi yang terorganisir. Para pelaku memiliki peran masing-masing mulai dari operator komunikasi, pengelola rekening penampung hingga pengendali transaksi elektronik,” ujar Direktur Siber Polda Jatim saat konferensi pers.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menerapkan skema segitiga pengungkapan perkara. Titik pertama berada di Kabupaten Sidoarjo, tepatnya Kecamatan Taman, sebagai lokasi korban dan awal laporan polisi. Titik kedua berada di wilayah Kediri, Jawa Timur, yang menjadi salah satu lokasi keberadaan dan aktivitas pelaku. Sementara titik ketiga mengarah ke luar Pulau Jawa, yakni Batam dan Samarinda, yang diduga menjadi bagian jaringan operasional serta lokasi persembunyian tersangka.
Dari hasil operasi yang dilakukan secara simultan di sejumlah wilayah tersebut, aparat berhasil mengamankan total 11 tersangka. Para pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Kediri, Batam dan Samarinda setelah tim siber melakukan pelacakan digital serta koordinasi lintas wilayah dengan jajaran kepolisian setempat.
Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menghadapi perkembangan kejahatan siber yang kini semakin kompleks dan menyasar masyarakat melalui berbagai platform digital.
Menurutnya, para pelaku memanfaatkan perangkat komunikasi elektronik, rekening bank, identitas digital hingga media online untuk menjalankan aksi penipuan secara sistematis. Modus operandi yang digunakan juga terus berkembang mengikuti pola aktivitas masyarakat di ruang digital.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, kartu SIM, rekening bank, perangkat komputer, serta alat komunikasi lain yang digunakan untuk mendukung aktivitas kejahatan siber tersebut.
Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolda Jatim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik Direktorat Siber Polda Jatim juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain maupun aliran dana hasil kejahatan yang tersebar di sejumlah wilayah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE), penipuan serta tindak pidana pencucian uang sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan online, tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak tidak dikenal, serta segera melapor kepada aparat kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di ruang digital. (Yasir)