SGB°PROBOLINGGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo memberikan catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota. Senin Pagi 18 Mei 2026. Legislatif memperingatkan agar regulasi ini nantinya tidak hanya berakhir sebagai aturan formalitas di atas kertas, melainkan harus menjadi solusi konkret di lapangan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo, Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, usai memimpin rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi di ruang sidang utama DPRD, Senin (18/5/2026).
“Jangan sampai hanya menjadi perda formalitas atau sekadar aturan turunan yang wajib ada. Regulasi ini harus benar-benar bisa diaplikasikan dan memberikan solusi nyata bagi penataan PKL di Kota Probolinggo,” tegas Syntha.
Catatan Kritis dari Fraksi-Fraksi DPRD
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kota Probolinggo menyoroti aspek efektivitas dan implementasi raperda jika nantinya disahkan menjadi Perda. Syntha mengungkapkan bahwa banyak masukan krusial yang dilemparkan oleh para anggota dewan mengenai substansi draf yang diajukan eksekutif.
Pertanyaan besar yang muncul dari fraksi-fraksi adalah sejauh mana aturan baru ini mampu mengurai benang kusut persoalan PKL yang selama ini terjadi di Kota Probolinggo, seperti konflik ruang publik dan ketertiban kota.
Pembahasan Lanjutan Lewat Pansus
Guna membedah draf regulasi tersebut secara lebih mendalam, DPRD akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus). Pansus ini nantinya akan duduk bersama Pemerintah Kota Probolinggo untuk menyisir pasal demi pasal agar aturan yang dihasilkan benar-benar aplikatif.
Ada tiga target utama yang dibidik melalui Raperda PKL ini:
Ketertiban Kota: Menciptakan tata ruang kota yang rapi dan bebas dari kemacetan atau estetika yang kumuh.
Kenyamanan Publik: Menjamin hak pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya agar tetap merasa nyaman.
Pertumbuhan Ekonomi: Memastikan regulasi tidak mematikan mata pencaharian PKL, melainkan justru mendukung penguatan ekonomi kerakyatan.
DPRD berharap, lewat koordinasi ketat di tingkat Pansus, Pemkot Probolinggo tidak hanya fokus pada aspek pelarangan atau penertiban, melainkan juga menyiapkan skema pembinaan dan zonasi yang matang bagi para pedagang kaki lima.
Shinta