SGB-NEWS°JAKARTA – Langkah efisiensi anggaran dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), kini tengah menjadi sorotan publik. Menyusul diterbitkannya regulasi baru mengenai penyesuaian operasional pos pemenuhan gizi, sebuah surat terbuka dari masyarakat muncul ke permukaan guna mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau kembali dampak sosial ekonomi di tingkat bawah.
Badan Gizi Nasional secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran resmi Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pada Saat Periode Hari Libur dalam Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026. Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka optimalisasi tata kelola, efisiensi sumber daya, serta menindaklanjuti arahan penajaman belanja dari Menteri Keuangan.
Berdasarkan keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang, pada 17 Juni 2026 tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah aturan ketat selama periode hari libur sekolah, hari libur nasional, hari libur keagamaan, libur khusus daerah, maupun akhir pekan diantaranya:
Peniadaan Layanan: Tidak ada distribusi pelayanan MBG untuk peserta didik maupun kelompok non-peserta didik (ibu hamil, ibu menyusui, dan balita), selama hari libur.
Penghentian Insentif: Insentif fasilitas untuk pihak SPPG tidak akan diberikan selama periode hari libur berlangsung.
Larangan Penggunaan Fasilitas: Seluruh aset dan fasilitas SPPG dilarang keras untuk digunakan untuk keperluan apa pun selama masa libur.
Sanksi Penutupan: Pelanggaran terhadap aturan penggunaan fasilitas akan ditindak tegas berupa sanksi hingga penghentian operasional SPPG.
Manajemen Petugas & Staf: Petugas keamanan tetap berjaga 24 jam secara bergiliran. Sementara itu, Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan tetap diwajibkan masuk kerja untuk memastikan kondisi pos tetap bersih dan aman.
Persiapan Pra-Operasional: Khusus untuk masa libur yang durasinya lebih dari 3 hari, para relawan dan pengawas wajib masuk sehari sebelum operasional dimulai kembali untuk melakukan persiapan. Biaya ini akan dibayarkan secara at cost dari alokasi dana operasional.
Merespons terbitnya aturan pengetatan anggaran tersebut, sebuah kritik tajam datang dari perwakilan masyarakat kecil, Kabupaten Lumajang Kang Bejo, yang diterima media ini, melalui sebuah Surat Terbuka yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Dalam suratnya, Kang Bejo menyampaikan bahwa meski program MBG ini lahir dari niat mulia untuk menyehatkan bangsa, kebijakan meliburkan operasional justru memicu efek domino yang memberatkan rakyat kecil di lapangan.
“Sekolah boleh libur, tetapi perut anak-anak tidak ikut libur. Bagi wali murid miskin, libur panjang berarti tambahan beban makan anak, di tengah peliknya beban biaya sekolah baru seperti buku dan seragam,” ungkap Kang Bejo dalam surat terbukanya,Kamis (18/6/2026).
Masih dengan kang bejo menurutnya ada empat sektor utama yang dinilai paling terdampak akibat kebijakan libur operasional ini.
” Wali Murid terbatas harus menanggung beban pangan ekstra secara mandiri selama masa liburan sekolah. Relawan Dapur: Kehilangan upah harian seketika karena operasional dapur SPPG berhenti total. Mitra Pengelola SPPG menghadapi situasi sulit karena insentif fasilitas dihentikan, sedangkan beban operasional tetap seperti cicilan bank, sewa tempat, utang ke pemasok, hingga kontrak investor terus berjalan. Sektor Pertanian & Peternakan, Mengalami penurunan serapan komoditas pangan secara drastis (seperti telur dan sayur), padahal biaya produksi dan pakan ternak masih melambung tinggi,” katanya.

Melalui aksi penyampaian pendapat ini, masyarakat menyatakan tidak menolak langkah efisiensi anggaran ataupun proses evaluasi berkala yang dilakukan oleh Badan Gizi Nasional. Namun, pemerintah diminta tidak membebankan seluruh risiko finansial tersebut kepada masyarakat kecil dan mitra di garda terdepan.
Presiden Prabowo Subianto didesak untuk menginstruksikan peninjauan ulang terhadap kebijakan libur operasional ini. Masyarakat berharap pemerintah dapat merumuskan kebijakan perlindungan tambahan berupa uang tunggu bagi relawan, kompensasi proporsional bagi mitra SPPG, jaminan hak bagi petugas keamanan, serta bantuan pangan bersubsidi bagi wali murid kurang mampu selama masa libur panjang berjalan.
(TIM)